Kab.Bandung,Busernews19.com,-
Berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat No.204/KPG.03.05/HUKHAM tentang perubahan atas surar edaran Gubernur Jawa Barat No. 202/KPG.03.05/HUKHAM Tentang pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 dan pencegahan kerumunan Massa maka semua Pemimpin daerah membuat surat edaran untuk pelarangan perayaan di masa libur, yang bertepatan dengan Natal dan Tahun baru. Serta PERGUB No.60 inilah yang menjadi acuan dalam melaksanakan operasi gabungan dansebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam menekan covid 19 di Jawa Barat.
Sesuai dengan aturan tersebut diatas,Satpol PP Jabar terus berupaya melakukan operasi gabungan,kali ini dilakukan di wilayah kecamatan Rancaekek kabupaten Bandung.Kamis (31/12/2020).
Dalam OpsGab itu melibatkan stakeholder mulai dari unsur TNI/POLRI, Forkopimcam Rancaekek,serta institusi lainnya.
Ketua Tim Satgas Ops.Gabungan Satpol PP Jabar Khoerul mengatakan,”ini hari ke 2 kita melakukan operasi gabungan di kabupaten Bandung,kemarin di Margahayu,hari ini di Rancaekek.
Dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam OpsGab ini,Kita Tim OpsGab dari Provinsi dan Kabupaten Bandung tujuan melakukan OpsGab ini untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat, sekaligus pengawasan dan penindakan terhadap penerapan protokol kesehatan Covid 19 di wilayah kabupaten Bandung.”ungkapnya.
Sambung Khoerul,”Kenapa kita pilih Rancaekek,karena Rancaekek peningkatan kasus Covid 19 nya cukup signifikan,dan kami mendapatkan informasi bahwa Rancaekek memang jumlah peningkatan kasusnya luar biasa.
Oleh karena itu, dikatakan Khoerul,”perlu kita lakukan edukasi dan sosialisasi,Kita juga melakukan tindakan Sanksi bagi pelanggar prokes,berupa penahanan kartu identitas.”tegasnya.
“Kita berharap dengan melakukan sanksi tersebut,masyarakat punya memori,bahwa pernah dilakukan sanksi penahanan KTP,dan bagi KTP nya yang ditahan,nantinya bisa mengambil di Satpol PP kabupaten Bandung,dengan memperlihatkan surat yang diberikan petugas.”kata Khoerul.
Terakhir Khoerul mengajak kepada semua masyarakat,untuk bekerja sama dengan Satpol PP Jabar,serta stakeholder lainnya,dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di kabupaten Bandung,dan kepada semua pihak agar terus mensosialisasikan 3M di setiap pusat perbelanjaan,jasa perdagangan,jasa Usaha,ataupun kepada setiap pengguna kendaraan yang melintas di kawasan Rancaekek kabupaten Bandung.”pungkasnya.
Data yang diterima busernews19.com,pelanggar statisioner di pusat perbelanjaan RTC sebagai berikut :
– Non KTP : 46
– KTP : 13
Total : 59
Dalam 1 jam Satpol PP Jabar menjaring sebanyak 70 orang di pasar tradisional Rancaekek,10 orang di Mall RTC.
Penulis : Kang Zoen
Reporter : Busernews19.com