Sesuai Surat Edaran Pergub Dan Maklumat Kapolri,Polsek Tarogong Kaler Sidak Prokes Jelang Tahun Baru 2021

Garut,Busernews19.com,-
Sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat No.204/KPG.03.05/HUKHAM tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Jawa Barat No. 202/KPG.03.05/HUKHAM Tentang pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 dan pencegahan kerumunan Massa maka semua Pemimpin daerah membuat surat edaran untuk pelarangan perayaan di masa libur, yang bertepatan dengan Natal dan Tahun baru. Serta PERGUB No.60 dan juga Maklumat Kapolri.
Polsek Tarogong Kaler Polres Garut Iptu Masrokan lakukan sidak prokes kesehatan dan bingbingan penyuluhan pada sejumlah tempat Pariwisata juga hotel-hotel yang berada di wilayah hukum Polsek tarogong Kaler.Kamis (31/12/2020).
Saat ditemui awak media Kapolsek Tarkal Iptu Masrokan menyampaikan “hari ini kita lakukan kegiatan sidak ke lapangan bersama Dinas kesehatan, dan para petugas dari Forkompimda dan juga Provinsi untuk memberikan arahan dan himbaun terkait dengan pelarangan perayaan tahun baru 2021.
“Ya, kita himbau kepada seluruh pemilik hotel dan tempat wisata agar tidak ada perayaan peringatan malam pergantian tahun baru yang dilaksanakan oleh para pengunjung,Saya tidak mau ambil resiko,sesuai surat edaran saja.”ungkapnya.
Sambung Iptu Masrokan ,” Malam ini kita tekankan tidak boleh ada pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2021,seperti kumpul-kumpul dan lainya,Pokoknya terkait dengan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa,sesuai dengan aturan, Kami akan bubarkan.”katanya.
“Berharap kepada seluruh masyarakat, dalam pergantian malam tahun Baru ini,Saya minta untuk stay di rumah saja, berdoa dan meminta kepada sang pencipta agar wabah virus Covid-19 di Indonesia ini segera berakhir.” pungkas Kapolsek (Aiptu Masrokan).(**).