Terkait Insentif RT yang Tidak Diberikan,Desa Cintanagara Harus Bertanggung jawab
Garut,Busernews19.com,-
Pemerintah Desa Cintanagara, Kecamatan Cigedug, Harus bertanggung jawab atas polemik insentif RT yang tidak diberikan. Dimana dikabarkan bahwa insentif itu rupanya diberikan oleh Desa ke RW 10, namun RW tidak memberikan ke Ketua RT.
Berdasarkan wawancara dengan salah satu pendamping Desa di Kabupaten Garut yang tidak ingin menyebutkan namanya, ” bahwa seharusnya insentif itu tidak diberikan ke pihak manapun. Insentif itu harus diberikan langsung kepada yang berhak dalam hal ini RT yang bersangkutan.”ungkapnya.Sabtu (2/1/2021).
Maka dalam hal ini pihak Desa bisa dikatakan lalai karena memberikan insentif itu kepada RW.
Sementara Rama (32) pengamat politik Desa juga berpandangan bahwa dalam hal ini pihak Desa bisa dikatakan lalai dan harus bertanggung jawab karena insentif itu malah diberikan ke pihak lain.
“Jika memang dalam hal ini dikolektifkan ada syarat khusus, pertama harus ada berita acara penyerahan antara Desa dengan pihak RW, bahwa uang itu dikolektifkan. Syarat kedua harus ada surat kuasa dari pihak yang berhak dalam hal ini RT bahwa uang itu diambil RW. Tapi saya rasa itu tidak ada karena akhirnya diketahui bahwa uang itu raib,” ujarnya.
Maka Rama menilai Desa Cintanagara juga wajib bertanggung jawab dan mendapatkan sanksi yang sama dengan pihak RW yang dalam hal ini diduga menggelapkan insentif RT.
Sementara itu Budi Sugeng Santoso seorang advokat di Garut menilai dalam hal ini pihak RW sendiri bisa diduga sementara melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.
Begitu pun pihak desa juga bisa disangkakan dan dianggap melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggelapkan hak RT dalam hal ini insentif. (**).
Admin : Prima