Cirebon,Busernews19.com,-
Media Buser News dalam meliput Audensi di Desa Pegagan Kec.Palimanan mengenai Anggaran pembelian barang dan jasa untuk pembelian mobil siaga Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon pada tahun 2016 begitu besar di surat pertanggung jawaban (SPJ) adalah 175.000.000, padahal dalam pelaksanaan pembelian hanya mobil dinas second dengan harga kisaran Xenia 90.000,000 dan sisa senilai 85.000,000 saat di konfirmasi oleh Ormas Lacak yang Langsung turun untuk Audensi Ketua Umum Lacak Acep Irianto.Kamis (7/1/2021).
Tak sampai disitu banyak sekali dugaan dugaan pelanggaran atas pelaksanaan pemakaian uang Negara,
Seperti hal nya pada anggaran di titik posyandu lurah (polindes) pada tahun 2018 itu diduga tidak transparan atau dibuat buat alias fiktip pasalnya anggaran sangat besar senilai Rp. 142.226,000 bisa teranggarkan lagi pada anggaran ditahun 2019 dengan nominal yang sama,
Acep menjelaskan lagi perihal anggaran pembuatan/pembangunan tempat pengelolaan sampah, dengan anggaran Tahun 2018 senilai Rp. 76.004,200, kemudian ditahun 2019,anggaran untuk pengelolaan muncul lagi sebesar Rp.31.000,000. Sedangkan untuk pengelolahan sampai tidak ada dampak nya karena sampah masih berserakan se akan tidak ada penanganan yang serius.
Masih di Tahun anggaran Tahun 2019 terdapat anggaran untuk pengelolaan saluran pembuangan air limba (SPAL) senilai Rp. 68.181,500 ada dugaan dipalsukan di surat pertanggung jawaban (SPJ) ditahun tersebut.
Banyak sekali dugaan dugaan penyelewengan dana anggaran yang dilakukan oknum kuwu Desa Pegagan Palimanan,taman bermain misal nya yang sudah di SPJ kan senilai Rp.30.000,000 padahal sebelum dimasa COVID-19 tapi dinyatakan Recofusing.
Ketua Umum ormas Laskar Anti Korupsi Cirebon (LACAK) Acep Rianto mengatakan kepada Media Buser News dalam audensi atau klarifikasi tersebut tidak menghasilkan keterangan atau jawaban apapun dari Kuwu Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon,
adapun penjelasan dari pihak lain yang notaben nya bukan para pihak/atau yang bersangkutan,
Ketua umum Lacak ( Laskar Cirebon anti korupsi ) mengingin kan Kuwu yang bersangkuta koperatif dalam audensi tersebut,
Kami bertanya dan Kuwu berhak menjawab karena ini Rana nya sebuah Audensi ..
Forum komunikasi Kuwu Cirebon FKKC Kecamatan Palimanan yang banyak memberikan jawaban atau keterangan, yang bukan pihak nya atau yang bersangkutan dalam audensi atau memberikan keterangan dengan hal ini,
Bukan Alfan Mashadi Kuwu Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon,” yang menjawab atau menerangkan,
ini membuat Acep Rianto, menjadi semakin kuat adanya pelanggaran tentang dana desa, dan dugaan oknum Kuwu Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, melakukan korupsi anggaran di tahun 2016/2019.
tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara terang Ketua Umum Lacak Acep Irianto,
Penulis : Tim Biro Cirebon
Reporter : Busernews19.com