Acep Rianto Akan Melaporkan Alfan Mashadi Kuwu pegagan Dugaan KKN

Cirebon,Busernews19.com,-
Ormas Laskar Anti Korupsi (LACAK) akan layangkan Surat resmi aduan ke Polresta Cirebon, Kejaksaan Negeri, Inspektorat dan Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) atas dugaan penyalahgunaan anggaran Tahun 2016-2019, Alfan Mashadi Kepala Desa Pegagan Kecamatan Paliman Kabupaten Cirebon.
Menurut Ketua Ormas LACAK, Acep Rianto, mengatakan kalau Alfan Mashadi selaku kepala Desa terlalu berani, anggaran Ddesa dikerjakan oleh sendiri tidak memakai Rekan dan kami menemukan ada anggaran pembelian mobil siaga desa dengan anggaran Rp 175.000,000 pada tahun 2016, tetapi dibelikan mobil bekas dengan nominal Rp 90.000,000, sisanya yang 85.000, 000 diduga masuk kantong pribadi, Anggaran posyandu lurah desa ( polindes) pada tahun 2018 dengan anggaran Rp 142.226,000 , tetapi dianggarkan lagi di tahun 2019 dengan anggaran yang sama, diduga fiktif adanya anggaran tumpang tindih, sedangkan Anggaran pekerjaan pembangunan tempat pengelolaan sampah dengan anggaran Rp. 76.004, 200 , tetapi tidak adanya perawatan, kemudian di tahun 2019 anggaran Rp 31.000,000 untuk pengelolaan sampah tetapi dilapangan berbeda sampah masih berserakan, sedangkan Anggaran untuk pengelolaan saluran air limba (SPAL) senilai Rp 68.181,500 adanya dugaan surat pertanggung jawaban (SPJ) dipalsukan pada anggaran tahun 2019.
“Karena seperti diketahui,Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) sudah tegas mengharamkan Dana Desa untuk biaya kontraktor, ” ujarnya, Jumat (08/01/2021).
Lanjut Acep Rianto, sudah terbukti Alfan Mashadi selaku Kepala Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon itu melakukan tindak pidana korupsi, kami akan melanjutkannya ke aparat hukum yang berwenang, agar bisa ditindak, ” tegasnya.
Sementara itu, di tempat yang berbeda, LAW FIRM TOGAR SITUMORANG Kepala Cabang Cirebon Sanusi, SH mengatakan, sudah jelas-jelas anggaran yang diduga di selewengkan itu terbukti dengan perselisihan atau dikorupsi, contohnya untuk pembelian mobil baru tetapi dibelikan mobil bekas, itu sudah menyalahi aturan.
Masih kata Sanusi SH, Disini sudah tertuang dalam Undang-undang Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).saat dikonfirmasi oleh Tim media Busernews19.com, Jumat, (08/01/2021).
Penulis. : Tim Biro Cirebon
Reporter : Busernews19.com