Acep Rianto Ketum Ormas LACAK Akan Melaporkan Kuwu Pegagan Palimanan Atas Dugaan Korupsi

Cirebon,Busernews19.com,-
Dalam konferensi Press yang digelar Ormas LACAK ( Laskar Cirebon Anti Korupsi) di Kantor DPP ( Dewan Pimpinan Pusat) LACAK.
Dalam Konferensi Press itu,turut di hadiri oleh beberapa Media Cetak dan Online.Jum’at (8/1/2021).
Ketua Umum LACAK Acep Rianto mengatakan dengan tegas,” bahwa kasus dugaan KORUPSI yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Alfan Mashadi masuk pada tingkat pelaporan ke kepolisian atas penyalahgunaan wewenang jabatan dan dugaan KORUPSI dana desa dari Tahun 2015 sampai 2019.”ungkapnya.
Dikatakan Acep,”dari hasil temuan laporan warga dan investigasi bahwa banyak sekali kejanggalan- kejanggalan dan tumpang tindihnya Laporan SPJ Desa Pegagan dengan hasil investigasi dilapangan banyak sekali dana desa yang di selewengkan.
Pembelian barang dan jasa atas dana Desa pegagan sangat banyak kejanggalan atau fiktip.”ucapnya.
“sewaktu diadakan audensi Alfan Mashadi tidak dapat menjelaskan atau mengklarifikasi atas temuan dugaan penyelewengan dana Desa,apa yang di pertanyakan atau di audensi kan tidak dapat bicara banyak.”jelas Acep.
Acep Rianto menjelaskan ” sudah jelas di undang- undang Desa bahwa penggunaan dana Desa harus transparan dan masyarakat berhak mengetahui apa yang di tuangkan di dalam undang undang Desa.
Seperti dalam Peraturan menteri keuangan ( PMK) Nomor.205 Tahun 2019 membuat sanksi baru dan Tegas pada Pasal.47 menteri keuangan bisa menghentikan anggaran dana Desa bila kepala Desa menyalahgunakan wewenang dana Desa,bila kepala Desa menjadi Tersangka,ini jelas akan merugikan Masyarakat Desa karena akan menghambat pembangunan Desa dan insfratuktur Desa.”katanya.
Acep tidak akan segan segan melaporkan setiap tindakan yang menyalahgunakan wewenang dari dana Desa,karena dana Desa merupakan hak dan kewajiban warga dalam rangka untuk mewujudkan kemajuan Desa bukan untuk kemajuan pribadi atau kelompok.”terangnya.
Alfan Mashadi selama menjabat dari Tahun 2015 sampai sekarang banyak sekali melakukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan,sehingga dapat melanggar Pasal. 3 Undang Undang Nomor. 31 Tahun.1999 Jo Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2021. Sehingga tidak terkontrolnya suatu anggaran barang dan jasa di Desa Pegagan Kec.Palimanan Kab.Cirebon.
Asep Rianto Ketua Umum LACAK menegaskan bahwa LP Polisi sudah dilakukan di POLRESTA Cirebon dan Kejaksaan.
inspektorat Kabupaten Cirebon juga tak luput dari cuitan karena LACAK akan melayangkan surat audensi terkait LPJ Desa Pegagan Kec.Palimanan Kab.Cirebon.”pungkasnya kepada busernews19.com
Penulis : Tim Biro Cirebon
Reporter : Busernews19.com