Beranda Cirebon Ketua Umum Ormas LACAK Laporkan Kuwu Pegagan Palimanan Atas Dugaan Korupsi Anggaran...

Ketua Umum Ormas LACAK Laporkan Kuwu Pegagan Palimanan Atas Dugaan Korupsi Anggaran Desa

133
0

Cirebon,Busernews19.com,-

Alfan Mashadi, Kuwu Pegagan, Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi (LACAK) terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran desa Tahun 2016-2019.
Pengaduan dugaan korupsi Kuwu Pegagan tersebut, dilayangkan Ormas Lacak secara resmi yang ditujukan ke Polresta Cirebon, Kejaksaan Negeri, Inspektorat dan Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Ormas Lacak, Acep Rianto, kepada Tim Media Busernews19.com, Jumat (08/01/2021).

Menurut Ketua Ormas LACAK, Acep Rianto, mengatakan, kalau Alfan Mashadi selaku kepala desa, terlalu berani anggaran desa dikerjakan oleh sendiri, tidak memakai Rekan dan Kami menemukan data, diantaranya ada anggaran pembelian mobil siaga desa dengan anggaran Rp 175.000,000 pada Tahun 2016, tetapi dibelikannya hanya mobil bekas dengan nominal harga hanya Rp 90.000,000, sementara sisanya yang Rp. 85.000, 000 diduga masuk kantong pribadi, Anggaran posyandu/poliklinik desa ( polindes/poskesdes) pada tahun 2018 dengan anggaran Rp 142.226,000 , tetapi dianggarkan lagi di tahun 2019 dengan anggaran yang sama, diduga fiktif adanya anggaran tumpang tindih, sedangkan Anggaran pekerjaan pembangunan tempat pengelolaan sampah dengan anggaran Rp. 76.004, 200 , tetapi tidak adanya perawatan, kemudian di tahun 2019 anggaran Rp 31.000,000 untuk pengelolaan sampah, tetapi dilapangan kenyataannya berbeda, sampah masih berserakan, sedangkan Anggaran untuk pengelolaan Saluran air limbah (SPAL) senilai Rp 68.181,500, adanya dugaan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dipalsukan pada anggaran tahun 2019.

Hal tersebut jelas bertentangan dengan ; Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Penggunaan Dana Desa,
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Lebih lanjut Acep, mengatakan,
” Karena seperti diketahui, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) sudah tegas mengharamkan Dana Desa untuk biaya kontraktor, ” ujarnya, Jumat (08/01/2021).

Sudah terbukti Alfan Mashadi selaku Kepala Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon itu melakukan tindak pidana korupsi, Kami akan melanjutkannya ke aparat hukum yang berwenang, agar bisa ditindak, ” tegasnya.

Kami juga rencananya akan klarifikasi, minta audensi dengan pihak Inspektorat, terkait Laporan Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LPPD) yang disampaikan oleh Kuwu Pegagan Palimanan Alfan Mashadi, tegas Acep Rianto.

Sementara itu, di tempat yang berbeda, Sanusi, SH, Kepala Cabang Cirebon dari salah satu LAW FIRM mengatakan, sudah jelas-jelas anggaran yang diduga di selewengkan itu terbukti dengan perselisihan atau dikorupsi, contohnya untuk pembelian mobil baru tetapi dibelikan mobil bekas, itu sudah menyalahi aturan.

Masih kata Sanusi SH, Disini sudah tertuang dalam Undang-undang Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).saat dikonfirmasi oleh Tim media Busernews19.com, Jumat, (08/01/2021).

Penulis. : Tim Biro Cirebon
Reporter : Busernews19.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini