Sengketa Hasil Musda Golkar Garut, Berlanjut MP Lakukan Pemanggilan

Garut,Busernews19.com,-
Sengketa hasil Musda Golkar Kabupaten Garut, terus berlanjut di Mahkamah Partai (MP). Hal ini dibuktikan dengan beredarnya Surat Panggilan Sidang, Nomor Undangan Und-175/PAN-MPG/l/2021, Perihal Panggilan Sidang, Jakarta 7 Januari 2021.
Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) sayap Partai Golkar Kab. Garut, Asep Hendra Bakti, menjelaskan Pada Surat Panggilan tersebut disampaikan bahwa Panitera Mahkamah Partai Golongan Karya atas perintah Hakim Ketua Mahkamah Partai Golongan Karya.
“Dalam Perkara Nomor : 21/PI-GOLKAR/IX/2020. Dalam surat tersebut, memanggil Iman Ali Rahman, SH, M.Si, dan kawan-kawan sebagai Pemohon melawan H. Ade Ginanjar Sos (Ketua DPD Partai GOLKAR Kab. Garut), H. Deden Sopian S.Hi (Ketua Panitia Pengarah/SC sekaligus Pemimpin Sementara Musda X Partai GOLKAR Kab. Garut Drs. Sukim Nur Arif (Pimpinan X Musda Partai GOLKAR Kab. Garut), dan Drs. H. Ade Barkah Surahman M.Si (Ketua DPD Partai GOLKAR Prov. Jawa Barat), sebagai termohon l, ll, lll, lV,” ujarnya, Jum’at (8/1/2020).
Sidang akan diselengarakan pada Selasa, 12 Januari 2021, pukul : 13.00-selesai di Ruang Sidang Mahkamah Partai GOLKAR. Jalan Anggrek NellyMurni XI-A, Slipi-Jakarta.
“Persidangan Partai Golkar akan diselengarakan secara fisik, apabila berhalangan dapat mengikuti Persidangan secara virtual during melalui telekonferensi dengan Zoom Cloud Meeting,” bebernya.
Dijelaskan dalam surat tersebut, berdasarkan Pasal 11 ayat 6, 7, 8, dan 9. Peraturan mahkamah Partai GOLKAR Nomor: 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara alam Perselisihan Internal Partai Golongan Karya, maka Pemohon WAJIB menhadirkan minimal 3 orang maksimal 5 orang untuk didengarkan keterangannya.
“Seperti dicantumkan pada surat Panggilan Sidang, apabila Pemohon tidak menghadirkan saksinya, maka Pemohon dianggap tidak menggunakan haknya. Dan Majelis Hakim akan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara yang dimaksud. Demikian yang disampaikan melalui Juru Panggil Mahkamah Partai GOLKAR,” pungkas Asep Hendra.(**).
Admin : Prima
Dilansir : IWO