Garut,Busernews19.com,-
Pemerintah Pusat mulai tanggal 11 Januari 2020, sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk pemerintah provinsi Jawa Barat menerapkan di 20 Kabupaten/Kota. PSBB diterapkan lantaran jumlah angka peningkatan Covid-19 meningkat tajam.
Sama halnya dengan Kabupaten Garut, selain jumlah angka yang terkonfirmasi Covid-19 meningkat setiap hari angka kematian yang diakibatkan Covid-19 Garut menempati urutan pertama di Jawa Barat.
Ironisnya, disaat pemerintah pusat dan pemrov Jabar menerapkan PSBB, anggota DPRD Garut, yang tergabung dalam Komisi II, melah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Ibu Kota Jakarta dengan alasan sangat mendesak.
Berdasarkan pantauan, persiapan pemberangkatan anggota Komisi II DPRD Garut melakukan kunjungan kerja terlihat di halaman gedung DPRD, termasuk berderetnya kendaraan roda empat travel.
Keberangkatan anggota Komisi II DPRD Garut ke Jakarta di saat PSBB, justru menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan termasuk masyarakat. Seharusnya, dengan adanya PSBB menghentikan kegiatan ke luar kota dan harus melakukan langkah-langkah konkrit dalam penanganan Covid-19
“Seharusnya, para wakil rakyat fokus dalam menyikapi persoalan di Garut salah satunya penanganan Covid-19. Termasuk mengawasi penggunaan anggaran Covid-19,” ujar salah satu warga Garut Kota, Kusmawan, Senin (11/1/2020).
Dikatakannya, dengan adanya kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah disaat pemberlakukan PSBB, secara aturan itu sudah melanggar, meskipun terlebih dahulu dilakukan prokes dengan rapid test.
“Bagaimana rakyat mau taat dengan aturan Prokes, jika wakil rakyatnya saja melanggar,” cetusnya.
Sementara Sekretaris DPRD Garut, Dedy Mulyadi belum bisa di konfirmasi terkait adanya pemberangkatan para wakil rakyat ke Jakarta disaat PSBB diberlakukan pemerintah pusat dan pemprov Jabar.(*)
Admin : Prima
Dilansir : IWO