Azis Aptira S.H., (Praktisi Hukum & Pengacara Rakyat),Nilai Pernyataan Wamenkumham Terkait Kebijakan Vaksin Langgar HAM

Jakarta,Busernews19.com,-
Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Prof. Dr. Eddy OS Hiariej yang menyampaikan bahwa “Masyarakat yang menolak atau tidak mau divaksin covid-19 (sinovac) bisa masuk penjara ; sebagaimana dimuat sejumlah media. Alasannya Wamenkumham merujuk pada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelengaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000”.
Menurut Azis,” pasal yang diterapkan oleh wamenkumham kurang tepat dan cenderung kepada pengaturan aktivitas social masyarakat saja, kalaupun pemerintah tetap akan mempidanakan masyarakat bisa saja menerapkan Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular itupun bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (3) tentang Kesehatan yang berbunyi “ Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.”ungkapnya Rabu (13/1/2021).
Sambung Azis,” Dengan demikian masyarakat tidak bisa dipidana karena UU No. 36 Tahun 1984 telah menjamin kebebasaan secara mandiri tanpa adanya intimidasi dari aparat atau pemerintah, saya khawatir jika pemerintah tetap memaksa rakyat utnuk di vaksin dan ada sanksi pidana bagi rakyat yang menolak, akan berdampak buruk bagi kesehatan dan mentalnya.
Meskipun sebelumnya Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan mengatakan secara keseluruhan uji klinik menunjukan Vaksin Covid-19 aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang dengan menggunakan data hasil pemantauan dan analisis dari uji klinik yang dilakukan di Indonesia dan juga mempertimbangkan hasil uji klinik yang dilakukan di brazil dan turki, itu tidak bisa menjadi jaminan, karenanya hingga saat ini pemerintah belum memberikan keterangan kepada publik tentang hasil uji klinik vaksin covid19 (sinovac). “Ujarnya.
” Saya berharap pemerintah bisa mengkaji ulang terkait kebijakaan atau pernyataan Wamenkumham tentang UU No. 6 Tahun 2018 dan/atau 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984. Jika pemerintah tetap menerapkan sanksi pidana bagi rakyat yang menolak vaksin covid-19,” Saya menyatakan ini merupakan pelanggaran HAM terhadap seluruh rakyat Indonesia.”pungkas Azis Aptira S.H., (Praktisi Hukum & Pengacara Rakyat).(**).
Admin : Prima