Cirebon,Busernews19.com,-
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang masing-masing berinisial CY dan CY, dilaporkan ke Polresta Cirebon atas dugaan penyerobotan dan menduduki perkarangan atau tanah milik JR yang berlokasi di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
“CY sebagai Presiden direktur PT PMA di perusahaan dibidang petih mati, melakukan aktivitas perusahaanya tanpa seizin pemilik tanah. Padahal, tanah tersebut milik klien kami berinisial JR berdasarkan 4 SHM yang masing-masing sudah atas nama JR. Atas dasar itu, kita melaporkan ke Polresta Cirebon dengan nomor LP B/196/2020/JABAR/RESTA CRB tanggal 24 Juli 2020 atas dugaan penyerobotan tanah dan menduduki pekarangan bangunan tanah milik orang lain,” papar pengacara JR, Mahendra. SH.
Diketahui, diatas tanah tersebut ada perusahaan yang bergerak di bidang petih mati, yang kurang lebih sudah 20 tahun berjalan. Perusahaan tersebut, telah dikelola oleh perempuan berinisial ST dengan kerjasama bersama WNA Taiwan.
“Kita beli pada April 2019, tanah beserta bangunannya dari ST. Rencananya sekalian perusahaan juga. Cuman saat cek, diduga banyak penyimpangan pajaknya, kita tidak ambil perusahaannya. Hanya tanah dan bangunannya,” katanya.
Setelah membeli tanah dari ST. JR akan menjalankan bisnis dengan bentuk PT. Tapi, CY dengan ST berkolaborasi menerobos masuk bangunan secara paksa dan menjalankan usaha diatas tanah milik JR. Sampai dengan saat ini, Mereka masih menguasai tanah tersebut.
“Kita akhirnya melaporkan penyerobotan yang dilakukan oleh CY ke Polresta Cirebon,” tandasnya.
Selain melaporkan CY. JR juga melaporkan salah satu oknum polisi yang diduga membantu CY saat menerobos masuk ke lahan milik JR.
“Selain itu, kami juga membuat laporan atas dugaan tindakan pelanggaran disiplin oknum polisi yang saat itu berada dilokasi saat kejadian penerobosan yang kami laporkan. Oknum tersebut, diduga membantu WNA dan ST menduduki tanah milik klien kami,” tambah Mahendra, S.H., sambil menunjukkan tanda bukti laporan di Propam.
Selain melaporkan ke Polisi. Baru-baru ini, Mahendra juga merantai tanah tersebut dan memasang spanduk atau plang, sebagai upaya menuntut hak dan keadilan. “Ini upaya kami, karena klien kami adalah pemilih sah atas tanah. Bentuk peringatan baik secara lisan dan tertulis (somasi) telah disampaikan kepada mereka. Tapi, sampai saat ini somasi kami tidak dihiraukan.”pungkasnya.
Penulis : wahab
Reporter : Busernews19.com