Ada Apa Dengan BPNT Desa Simpen Kaler,Sampai Tim Saber Pungli Polda Jabar Terjun
Garut,Busernews19.com,-
Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Desa Simpen Kaler kecamatan BL.Limbangan Kabupaten Garut diwarnai isu tak sedap.
Menyikapi hal tersebut pihak satuan saber pungli polda Jabar langsung terjun ke wilayah Desa Simpen Kaler untuk menggali lebih jauh seperti apa fakta sebenarnya, Jum’at (15/01/2021).
Pantauan media di lapangan,team saber pungli provinsi Jawa barat langsung mendatangi pihak-pihak masyarakat yang memang masuk dan terdaptar dalam program bantuan pangan non tunai (BPNT) tersebut.
Saat ditemui di rumah masing-masing, salah satu keluarga para penerima program PKH atau BPNT perluasan sodara M (nama disamakan) menuturkan,” Dari awal program bantuan apapun dari pemerintah kami tak pernah mendapatkan apapun,” tuturnya.
“Apa lagi terkait kartu ATM program Sembako dari pemerintah, kami belum pernah menerimanya, meski kami sudah menyerahkan persyaratan.
Memang dulu rumah kami di tandai oleh team petugas dari kecamatan dengan bertuliskan program keluarga harapan (PKH), namun setelah berbulan-bulan bantuan apapun tak pernah ada hingga hari ini, ucapnya.
Petugas Saber Pungli Jabar pun mencatat semua apa yang di sampaikan dari para warga yang termasuk daftar penerima bantuan tersebut, untuk penyidikan selanjutnya.
Diketahui dari jumlah penerima manfaat bantuan program keluarga harapan melalui bantuan sosial Non Tunai tersebut beberapa pelanggaran ditemukan, kebanyakan bantuanya tidak terealisasi langsung ke penerima manfaat meski masuk daftar penerima bantuan serta tidak mendapatkan kartu KKS tersebut.
Dari informasi yang didapat media sementara diduga kartu tersebut di pakai oknum aparatur Desa dan pihak-pihak yang menyalahgunakan dan tidak diberikan kepada keluarga si penerima.
Mengacu pada peraturan kementrian sosial dan Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai, bab II Sosialisasi dan Edukasi, huruf f menyatakan bahwa penggunaan/penarikan rekening bantuan sosial PKH termasuk jenis tabungan/kartu, maksimal transaksi, aktivasi, penggantian PIN (Personal Identification Number) dan fasilitas lainnya dilaksanakan sendiri oleh KPM.
Saat dihubungi melaui media seluler salah satu Tim saber pungli menyampaikan, “Akan terus terjun ke lapangan menemui agen-agen dan menghitung kerugian masyarakat dari komoditi sembako yang di jual ke kPM, kita pun selalu menghimbau agar para agen harus memberikan pelayanan yang baik.
Apabila di temukan ada yang me-markup harga, tim saber pungli tidak akan segan-segan menindak para agen yang nakal dan mengajukan ke bank penyalur untuk mencabut keagenannya sesuai aturan yang ada.
Sampai berita ini di turunkan pihak-pihak aparatur desa dan pendamping belum bisa dihubungi.(**).
Admin : Prima
Dilansir : Sandi