Belum Miliki Izin, PT Jasindo Keukeuh Akan Bangun Pasar Bandrek

Garut–Busernews19.com,-
Seluruh pedagang pasar Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, telah mengisi lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berlokasi di Kampung Bandrek, setelah kios yang ditempati puluhan tahun di bongkar.
Rencananya pasar desa milik pemerintah desa Sukamerang, akan direvitalisasi oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan menggandeng pihak ketiga PT. Jasindo. Namun terkendala dengan perizinan yang hingga saat ini belum dikantongi.
Kendati belum mengantongi perizinan, pihak panitia pembangunan keukeuh untuk melakukan pembongkaran dan memindahkan pedagang ke lokasi TPS.
Berdasarkan pantauan, seluruh bangunan dan kios di lokasi lama kini sedang tahap pembongkaran. Konon katanya ada keterlibatan anggota DPRD Garut yang berkomunikasi dengan DPMPT
Sementara Sekretaris DPMPT Kabupaten Garut, Rd. Budi Satria, mengatakan, DPMT belum bisa memproses terkait perizinan revitalisasi pasar Bandrek, dengan alasan masih banyak kekurangan persyaratan.
“Pemerkasanya tidak tahu siapa, sulit untuk dihubungi. Berkas persayaratan banyak yang harus dilengkapai,” ujarnya, Senin (18/1/2021).
Dikatakan Budi, perizinan akan di proses jika pemerkasa telah melengkapi berkas. Hal ini berdasarkan aturan.
Dengan adanya informasi dari DPMPT, proses pembangunan atau revitalisasi pasar Bandrek, akan terkendala perizinan. Bahkan amdal yang harus dikeluarkan pemerintah pusat belum keluar.
Dokumen UKL-UPL serta izin penggunaan lahan yang diterbitkan Bupati Garut, bukanlah dokumen yang bisa dijadikan izin dalam mendirikan bangunan, tetapi IMB yang akan menjadi dasar hukum.
Sementara pihak PT. Jasindo yang rencananya akan melakukan revitalisasi pasar Bandrek sulit untuk dihubungi.(**Prima).