Sial..! Baru Beberapa Hari Hirup Udara Bebas,Kini Kuswendi Masuk Penjara Lagi

Garut,Busernews19.com,-
Baru beberapa hari saja menghirup udara bebas (Rabu, 13 Januari 2021). Itupun karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan hakim. Kini ‘sialnya’ pada Senin (18/1/2021) mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi kembali di bui.
Dia kembali mendekam di penjara dalam kasus bumi perkemahan ilegal. Dan sebelumnya ia (Kuswendi) di jebloskan ke penjara lantaran kasus dugaan tindak pidana korupsi gedung Sarana Olahraga (SOr) Ciateul.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, bahwa tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, mengeksekusi Kuswendi dalam yang berbeda, yakni terkait bumi perkemahan ilegal. Kuswendi dieksekusi di rumahnya, di daerah Limbangan, Kabupaten Garut.
“Hari ini kami mengeksekusi terpidana dalam kasus bumi perkemahan, Kuswendi,” ucap Kajari Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan, Senin (18/1/2021) malam.
Kemudian Kuswendi dibawa ke Kejari Garut sekira pukul 21.00 WIB. Dan, setelah menjalani pemeriksaan di ruangan Pidana Umum (Pidum). Kuswendi langsung dibawa dengan mobil menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.
Sebagaimana diketahui, bahwa kasus yang mendeda Kuswendi ini terjadi pada 2019 lalu. Yang mana pada saat itu masalah bumi perkemahan ilegal yang dibangun di kaki Gunung Guntur, Garut. Belakangan diketahui bumi perkemahan tersebut tidak dilengkapi izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
Dia (Kuswendi) divonis hakim PN Garut bersalah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Atas putusan tersebut, lalu Kuswendi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung (MA). Dan akhirnya MA memutuskan Kuswendi bersalah dalam kasus tersebut hingga memvonisnya dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. (**Prima).