Akhirnya Pelaku Pembunuh Pria Asal Cileunyi Ditangkap Polisi Di Kabupaten Purwakarta

Sumedang,Busernews19.com,-
Pelaku W (black) yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Karta Gunawan,warga Cileunyi, Kabupaten Bandung ditangkap polisi di kabupaten Purwakarta,Jawa Barat.
Polres Sumedang berhasil menangkap W alias black di kabupaten Purwakarta,Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengungkapkan,” Ya benar,W alias black sudah ditangkap di kabupaten Purwakarta.”ungkapnya.Rabu (20/1/2021).
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Sumedang menetapkan empat tersangka terkait tawuran dua geng motor yang berujung tewasnya Karta Gunawan (37) di Jalan Parakanmuncang, Desa Sindang Pakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten sumedang,
Jawa Barat, pada Jumat 15 Januari 2021.
Ketika maut merenggut, Karta sedang
meyalurkan bantuan sosial untuk korban longsor Dusun Bojong Kondang, Kecamatan Cimanggung.Mereka adalah GR, DS, NU, dan Wisnu alias black DPO ditetapkan dalam daftar.
Selain mengamankan para tersangka, pistol jenis Airsoft gun dan sejumlah barang bukti lainnya turut disita polisi.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo
Robbyanto menyebutkan, insiden tersebut terjadi saat melakukan aksi galang dana untuk para korban longsor Dusun Bojong Kondang di kawasan Pasar Parakanmuncang.
“Saat mereka (geng motor) menggalang dana,kelompok geng motor yang lainnya melintas di kawasan tersebut terjadi senggolan, kata Ekoo Prasetyo Robbyanto di Mapolres Sumedang,Selasa 19 Januari 2021.
Kemudian,dikatakan Kapolres Sumedang, terjadi keributan antara
kedua geng motor ini di tengah jalan hingga menyebabkan satu orang bernama Karta
Menurut Kapolres Sumedang, polisi langsung mengamankan 43 orang dan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AR alias Tile, DS alias Komeng, N Alias Ute, dan Wisnu alias Black.
Tersangka AR memukul korban ke arah kepala dengan menggunakan airsoft gun sebanyak 3 kali, DS dan N memukul dengan tangan satu kali.” kata Eko.
Sementara untuk tersangka W alias Black, kata Kapolres Sumedang, menusuk Karta Gunawan pada bagian dadaa sebelah kiri menggunakan pisau hingga korban meninggal dunia. Bahkan, saat korban dilarikan ke rumah sakit, pisau masih tertancap di dada korban.
Atas perbuatannya, semua tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”pungkas Kapolres Sumedang.
Penulis : Wawan Keling
Reporter : Busernews19.com