Satpol PP Provinsi Jabar, Terus Berusaha Menjadi Penegak Peraturan Perda Sesuai Intruksi Gubernur
Bandung,Busernews19.com,-
Polemik yang terjadi di saat pandemi Covid-19 adalah bagaimana cara menangulangi dan mencermatinya, salah satunya pengenaan penegakan dalam protokol kesehatan, masyarakat bertanya-tanya sampai kapan polemik ini berakhir, karena masyarakat jenuh akan adanya PSBB yang berubah menjadi AKB lalu diganti dengan PPKM, bebrapa perubahan Kata dan penamaan semakin membingungkan masyarakat apalagi masyarakat awan tentang arti kata dan penamaan, ditambah lagi yang kurang mengerti dunia informasi walaupun gadget ataupun android sudah hampir merata keberadaannya.
Pihak Pemerintah sendiri dituntut untuk memahami dan merupakan tamparan keras tentang permasalahan dan situasi kondisi saat ini, dalam pandemi covid-19 mengalami beberapa perubahan nama dan beberapa perubahan kebijakan, selama pandemi ini mulai dari cara penanganan dan penyaluran bantuan serta penegakannya banyak yang belum maksimal dan tidak merata, begitupun aparatur terkait banyak juga yang mengambil keuntungan dari sisi atau bagian-bagian tersebut, salah satu contoh adanya temuan dari beberapa bidang terkait mulai dari temuan penyelewengan dana bansos serta mengambil keuntungan kepentingan salah satu pelaporan yang berbeda serta tidak sesuai fakta yang terjadi dilapangan hanya untuk pencitraan semata.
Dalam hal ini Satpol PP Provinsi Jabar terus berusaha dalam perbaikan tersebut, salah satunya sebagai penegak aturan yang menjalankan perda serta perkada yang dikeluarkan Gubernur untuk menangulangi pandemi ini, dengan cara membuat perubahan dalam Perda no. 13 yang harus lebih dikuatkan lagi untuk menjadikan payung hukum pergub no. 60 yang sekarang dijalani terkait protokol kesehatan dan terkait ketentraman ketertiban umum, dengan merubah pasal-pasal yang ada termasuk memasukan bencana NON alam yang sekarang sedang terjadi yaitu Pandemi Covid 19, dibantu dan bekerjasama dengan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat serta Biro Hukum Provinsi Jawa Barat Perubahan perda Pasal demi pasal dibahas untuk tujan lebih baik dan kuat dalam penegakan demi ketentraman dan kenyamanan masyarakat Jawa Barat, selama hampir 2 bulan lamanya bergelut dengan perubahan tersebut yang diwarnai dengan interupsi dan sanggahan akhirnya perubahan tersebut membuahkan hasil yang maksimal yang bekerjasama pula dengan kabupaten/kota untuk meberikan masukan sebagai bahan pertimbangan, serta dilanjut ke BNPP serta Kemendagri.
Tidak tanggung tanggung Kasatpol PP bersikukuh dalam perumusan perubahan perda tersebut, dikarenakan untuk kebaikan masyarakat jawa barat dan sebagai bentuk implementasi agar tepat sasaran dalam menegakan Aturan yang sebagaimana itu adalah tugas dan fungsi pokok Satpol PP, selain itu Ada beberapapasal usulan yang dikembangkan yakni tentang Anggaran yang harus diperhatikan, setelah kami temui dan menelusuri Ade Afriandi selaku Kasatpol PP Jabar menuturkan “karena selama ini Satpol PP jabar hanya diberikan Anggaran yang sangat tidak wajar selain itu ada recofusing anggaran, akan tetapi kami tetap konsisten dab tidak patah arang karenanya untuk menjalankan penegakan sesuai tugas dan Fungsi pokok kami” ujarnya.
Ada Apa Dengan Satpol PP Jabar? Ini yang terbesit ddalam penelusuran kami selaku Jurnalis, Bahwa Anggaran yang diberikan oleh Pemprov kepada Mitra Pemrov bukan main dan bukan uang yang sedikit angkanya bisa sampai belasan atau puluhan milyar, akan tetapi Untuk tahun 2021OPD yang harus menegakan peraturan Daerah dan peraturan Kepala Daerah diberikan anggaran dibawah hitungan 5 jari dalam setahun dan harus menjangkau selama 1 tahun itu menegakan di 27 kab/Kota, sangat tidak realistis yang sudah jelas kinerja Satpol PP Jabar Garda Paling Depan dalam menangani Covid 19 selain dinas kesehatan dan unsur lainnya.
Adapun Terobosan baru dan sistem baru yang dibuat oleh Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi tentang program kerja serta pembentukan Staf Khusus untuk menjalankan programnya sangatlah Briliant sehingga Kang ade ini di juluki Sang Maestro New Understanding For Good System karena bisa membawa Satpol PP jabar ini kearah yang lebih baik mulai dari sumber daya manusia masing-masing anggotanya dan cara kinerja yang bisa membuat terobosan – terobosan baru untuk membawa Jabar Juara, Karena selama ini Satpol PP dinilai oleh pihak-pihak tertentu adalah salah satu OPD yang tidak diinginkan atau tidak disukai bahkan ada image sebagai OPD buangan bagi ASN, akan tetapi Kasatpol PP Jabar berfikir dan membuka MINDSET bahwa OPD ini merupakan OPD yang Unik, karena walau bukan dari latar pendidikan yang sesuai akan tetapi bisa melaksanakan Tugas sebagi Penegak Perda dan Perkada serta bisa bekerja secara optimal dan melaporkan Fakta sebenarnya yang ada dilapangan, walau akhirnya laporan tersebut tidak dihiraukan oleh orang-orang yang punya kepentingan, oleh karena itusalah jika orang berpendapat Satpol PP ini adalah tempat Buangan dan itu Salah Besar.
Tidak lama lagi Perda yang mengalami perubahan tersebut akan disahkan sebagai payung hukum Pergub no.60 dalam penerapan Protokol kesehatan dimasa AKB, maka dengan demikian Satpol PP jabar akan menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan tegas dan tanpa pandang bulu apapun resikonya. Ini semua untuk menciptakan Keamanan dan kenyamanan serta ketertiban masyarakat sepenuhnya.
Penulis. : kang zhoen
Reporter : Busernews19.com