Advokat Sunoko SH Mendukung Penuh, Visi Misi Komjen pol Drs Petrus Reinhard Golose, M.M
Cirebon,Busernews19.com,-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Komjen Pol Petrus Reinhard Golose sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Komjen Petrus Reinhard Golose menggantikan posisi Komjen Pol Heru Winarko yang telah pensiun sejak 1 Desember 2020. Petrus adalah putra Minahasa lahir di Kota Manado pada tanggal 27 November 1965.
Sebelum dilantik sebagai Kepala BNN, Petrus Golose telah malang melintang di berbagai bidang kepolisian mulai dari pemberantasan terorisme, reskrim, hingga pemberantasan narkoba.
Komjen Pol Petrus Golose bukan nama yang asing dalam kegiatan pemberantasan narkoba di Indonesia. Mantan Kapolda Bali ini pernah menutup Diskotik Akasaka di jantung Kota Denpasar, yang saat itu terindikasi kuat menjadi tempat peredaran narkoba,” ungkap Advokat Sunoko SH
Dedikasi dan komitmen beliau dalam pemberantasan narkoba menurutnya tidak bisa diragukan lagi. “Saya sebagai salah satu penggiat Organisasi Anti Narkotika Di Indonesia sangat berharap banyak, agar kiprah beliau selanjutnya saat memimpin BNN ke depan bisa memberantas praktik-praktik peredaran dan penggunaan narkoba di tanah air,” harapnya.
Diharapkan agar dapat betul-betul memberantas peredaran narkoba serta dapat menjalankan amanah undang-undang terhadap korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan haknya yaitu rehabilitasi.
Terkait para penyalahguna narkotika itu wajib untuk mendapat rehabilitasi. Merujuk pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.
Serta Pasal 103 UU Narkotika menyebutkan:
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Sehingga status hukum rehabilitasi berdasarkan pada UU Narkotika sama dengan hukuman penjara , yakni dilembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh lembaga kesehatan. Disitu juga, kita berharap tidak ada tebang pilih didalam penegakan hukumnya,” tambah Pria berpenampilan necis ini
Dengan adanya Bapak Komjen (Pol) Petrus Reinhard Golose yang dalam hal penegakan hukum telah teruji saat menjadi Kapolda Bali telah membuktikan bahwa beliau sangat konsisten dan tidak terdapat toleransi terhadap perang melawan narkoba.
Jadi dengan keberadaan beliau di lingkungan BNN diharapkan akan membongkar seluruh jaringan baik itu produsen, distributor bahkan bos-bos besar narkotika untuk diadili di pengadilan dan dimiskinkan dengan menjerat mafia narkotika tersebut menggunakan pasal TPPU .
Mengapa demikian ? karena siklus atau peredaran narkotika tersebut akan menggunakan uang yang berasal dari tindakan melawan hukum , maka ketika ia ditangkap oleh aparat penegak hukum , sesuai dengan UU TPPU dapat dijerat dan dikenakan pemberatan dari tindakan tersebut sesuai dengan asas hukum Lex Specialis Derogate Legi Generalis .
Kejahatan narkotika termasuk ke dalam “Extra Ordinary Crime” sehingga memerlukan penanganan extra dan konsisten. Terutama juga pada jaringan-jaringan yang ada di club malam, karena tidak menutup kemungkinan bahwa barang tersebut beredar karena ada pemesan dari tempat itu, adapun banyaknya tindak pidana juga berhubungan dengan tindak pidana narkotika ini.
Pola penggunaan atau penyalahgunaan narkoba di tingkat masyarakat pun kian variatif dan beragam. Kondisi ini perlu diantisipasi secara khusus dan mesti ditempatkan sebagai tantangan BNN ke depan.
Namun saya percaya Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dan jajarannya di BNN mampu mengemban amanat dan pesan masyarakat Indonesia ini demi kehidupan masyarakat Indonesia yang sehat tanpa Narkoba,” tutup
Penulis : WAHAB
Reporter : Busernews19.com