Sat Res Narkoba Polres Lebak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu Di Wilkum Polres Lebak
Lebak,Busernews19.com,-
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis Shabu di Daerah hukum Polres Lebak.
Menurut keterangan Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP IIman Robiana,SH mengatakan, “Satu orang pelaku yang ditangkap adalah berinisial SH umur 46 Tahun beralamat Kampung Cadas Ngerong Desa Kadubeureum Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.
“Dan untuk barang bukti 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu serta 2 (Dua) buah hendpone merek Nokia berhasil
diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba, ungkap Kapolres Lebak senin (25/1/21).
Sambung, kasat Res Narkoba Polres Lebak, “Penangkapan Pelaku SH, oleh Petugas pada hari Rabu (20/1/202l), disaat pelaku akan mengedarkan Shabu dikawasan Kampung Cidadap Desa Gunung Kendeng kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
“Sementara Pelaku diamankan dan masih dalam pemeriksaan untuk lebih lanjut. Dan pelaku tersebut disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara” Tegas Ilman
AKP Ilman juga menghimbau “Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat khususnya para orang tua apabila ada perubahan karakter pada anaknya perlu diwaspadai serta dicurigai khawatir ada indikasi penyalahguna narkoba dan obat terlarang, maka dari itu mari kita bersama-sama menciptakan Wilayah Kabupaten Lebak bebas Narkoba, tutupnya.
Penulis : M.Uki
Reporter : Busernews19.com