Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Berikan Keterangan Pers Terkait Kepala Sekolah SDN Pardamean Nauli
Jakarta,Busernews19.com,-
Ketua umum KOMNAS Perlindungan anak Arist Merdeka Sirait, memberikan keterangan pers kepada awak media, terkait apa yang sudah dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Pardamean Nauli yang telah melakukan kejahatan seksual terhadap muridnya.
Dalam keterangan Persnya,Arist menegaskan,” Kepala Sekolah SDN 094174 Pardamean Nauli terduga pelaku kejahatan seksual terhadap muridnya selain perbuatannya merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), namun juga biadap dan tak bermoral sehingga Kepsek SDN Pardamean Nauli di Simalungun itu itu patut dihukum pidana penjara 20 tahun penjara dan kemungkinan pula pelaku mendapat hukuman tambahan berupa KEBIRI dengan suntik kimia.”tegasnya.
dikatakan Arist,” Atas kejadian yang memalukan ini, tidak ada alasan bagi penyidik Polres Simalungun untuk tidak meneruskan perkara ini sampai pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga pelaku dapat ganjaran hukum setimpal dengan perbuatannya.
Yang jelas Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri melalui suntik kimia dan pemasangan chip menanti pelaku.”kata Arist kepada sejumlah media melalui Keterangan persnya di kantornya Selasa 26/1/2021.
“Jika menurut kronologi peristiwa memilukan ini, pelaku patut mendapat hukuman tambahan berupa Kebiri dan pemasangan alat elektronik guna memantau ruang gerak pelaku setelah menjalani pidana, pokoknya harus sesuai dengan ketentuan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana diberlakukannya PP 70 Tahun 2020.”jelas Arist.
Arist juga apresiasi Atas kerja keras dan komitmen Polres Simalungun dalam mengungkap tabir kejahatan seksual yang diduga dilakukan Kepsek SDN Pardamean Nauli di Simalungun ini,Saya selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan anak memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi.
KOMNAS Perlindungan Anak juga akan terus mengawal proses hukum atas perkara kejahatan seksual yang diderita siswi SDN Pardamean Nauli ini,KOMNAS Perlindungan Anak akan menurunkan Tim Litigasi dan non-Litigasi guna mengawal proses hukum dan dampingan psikologis.”pungkas Arist.(**Prima).