DPRD Lebak Komisi III Akan Panggil Tim Gugus Tugas Covid-19, Terkait Rumah Sakit Misi
Busernews19.com,Lebak- Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah Sakit Misi Lebak, dalam penanganan pasien yang terjangkit Virus Covid-19, disayangkan oleh Ketua Komisi III Bidang Kesehatan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rabu (10/02/21).
Seperti terjadi pada salah seorang warga asal Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang meninggal pada hari Jumat (05/02/21) di RS Misi yang bernama H. Nanih Yunaningsih (67th) dinyatakan positif Virus Covid-19 oleh pihak RS Misi Lebak serta membuat keluarga almarhumah merasa ada kejanggalan.
Menurut keterangan Ketua Komisi III Yayan Ridwan dari Partai PKS mengatakan “dalam sisi kemasyarakatan jika betul itu terjadi saya sangat menyayangkan sekali terhadap penanganan pasien Covid-19 mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) di RS Misi Lebak” jelasnya.
Sementara mengenai hal ini DPRD Lebak Komisi III Bidang Kesehatan tidak berwenang untuk memanggil pihak RS Misi yang diduga dalam penanganan pasien Virus Covid-19, yaitu dua perawat rumah sakit saat itu terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap sewaktu bertugas dan ini terlihat oleh keluarga almarhumah saat diijinkan untuk melihat jenazah diruang ICU.
Sambung Yayan “dan terkait RS Misi Lebak secara struktur kepemerintahan tidak menyerap APBD, jadi disisi pengawasan anggaran baik kinerja Komisi III tidak berwenang karena RS Misi didalam rapat kerja hanya untuk membantu penanganan pasien Covid-19 dikarenakan RS Misi adalah RS Swasta, jadi bukan dari bagian kepemerintahan Kabupaten Lebak” ungkap Yayan.
Masih Yayan “maka dari itu peran kami selaku Komisi III Bidang Kesehatan dari Partai PKS bukan lepas tangan dengan kejadian ini, namun kami tidak berwenang memanggil pihak RS Misi”
“Tetapi kami akan memanggil Tim Gugus Tugas yang kebetulan dibawah naungan dinas kesehatan, agar Tim Gugus Tugas lebak bisa mensosialisasikan terkait persoalan Standar Operasional Prosedur (SOP) itu harus jelas kepada masyarakat” tegas Yayan.
Yayan Ridwan juga menambahkan “dan saya berharap Pemda Lebak bisa memaksimalkan pelayanan penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebak agar jangan sampai Ke RS swasta” harap Yayan Ridwan Selaku Ketua Komisi III Partai PKS Bidang Kesehatan Kabupaten Lebak saat diwawancara melalui telpon seluler.
Penulis : M.Uki
Reporter : Busernews19.com