Polemik PTPN VIII Cikaso Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi

Busernews19.com, Sukabumi- Para petani penggarap diberbagai penjuru negeri,masih banyak hidup jauh dari sejahtera, terlebih ruang -ruang hidup mereka, dari lahan garapan, pemukiman, kebun maupun lahan tani banyak berkonflik dengan pebisnis berskala besar, termasuk melibatkan BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) seperti Perkebunan PT NUSANTARA (PTPN).
salah satunya yang terjadi di PTPN VIII CIKASO KECAMATAN TEGALBULEUD, KABUPATEN SUKABUMI, melihat hal tersebut reforma agraria jauh dari harapan. Keberpihakan pemerintah terhadap para petani penggarap dirasa masih kurang.
Saat tim Busernews.19.com turun langsung ke lapangan PTPN VIII CIKASO CIKASO YG TERLETAK DI KECAMATAN TEGALBULEUD INI,, banyak sekali menemukan kejanggalan-kejanggalan, salah satunya korupsi lahan alias make up lahan, saat wawancara dengan salah satu penggarap, juga aktifis pertanian dan pertanahan, yaitu kang KUSWARA ALIAS DOBRA,Beliau menjelaskan,” mengenai Lahan sebenarnya PT Nusantara VIII CIKASO ( PTPN), luas lahan nya adalah 213471 H. hal ini menurut BPN KABUPATEN SUKABUMI,” jelasnya
masih menurut beliau,” guna mencari kejelasan tentang hal tersebut , kang kuswara yang seorang mantan kades ini, sudah mendatangi direksi/ADM PTPN VIII CIKASO, yaitu Bapak Helmi, untuk mempertanyakan “BERAPA LUAS LAHAN PTPN VIII CIKASO,luas lahan yaitu 213471 Hektare.”ujarnya
Dikatakan KUSWARA,” dimana letak lahan yang 213471 tersebut…??? Pihak ADM PTPN VIII CIKASO tidak Bisa Menunjukkan Dan Menerangkan, Sungguh sangat ironis ADM selaku pimpinan PTPN VIII CIKASO tidak mengetahui lahannya dan tidak dapat memberikan penjelasan alias menerangkan.”katanya
“Bahwa menurut DOKUMEN yang Kuswara pegang,bahwa dulu ini merupakan bekas Erpah Prancis, ( ada tanah negara yang telah dilepaskan/ dikembalikan/ peerponding kepada pemerintah indonesia),sedikit historinya
dari erpah dikembalikan peerponding, yaitu erpah 4-7 kepada negara indonesia, kalau dalam bahasa indonesia peerponding itu Tanah negara bebas,
Intinya 315,5 H masih diklaim oleh PTPN VIII CIKASO.
“Yang memiliki dokumen asli atau peta hitam lahan tersebut, beliau kembali menerangkan dari erpah cikaso 9-13 yang luasnya kurang lebih 1400 H. Sudah dilepas alias dikembalikan secara peerponding atau tanah negara bebas, pelepasan atau pengembalian lahan tersebut jelas tertera di dalam dokumen asli tersebut yang saat ini di miliki Kang Kuswara, dari total keseluruhan nya ada 1790 H tanah yg sudah dipeerponding atau dikembalikan menjadi TANAH NEGARA BEBAS YANG BOLEH DIKUASAI OLEH NEGARA, MAUPUN DIGARAP OLEH PARA PETANI PENGGARAP, namun 1790 H lahan tersebut justru diklaim Oleh PTPN VIII CIKASO TEGALBULEUD, hal ini sudah terjadi hampir 20 tahun, namun masih diabaikan alias tidak ada perbaikan atau penyelesain, padahal di sana kurang lebih terdapat 400 petani penggarap.” cetus kang kuswara (dengan nada berapi-api).
Ada hal yg lebih aneh lagi POHON KARET NYA YANG JUMLAH NYA RIBUAN DISEWAKAN KEPADA PERORANGAN PADAHAL POHON KARET ITU ADALAH MILIK BUMN ALIAS MILIK NEGARA, apakah hal tersebut diperbolehkan…!.ucap Kuswara.
Dijelaskan Kuswara,” bahwa akan dipungut biaya alias bayar kepada pihak perkebunan dengan hitungan Rp 40.000. Per patok,,/ satu penggarap.Padahal para petani penggarap menanam di tanah peerponding atau tanah negara bebas yg nyata-nyata diklaim bahwa itu MILIL PTPN VIII CIKASO.
” kami sudah ada niat dan itikad baik denga cara menyurati kepada pihak kecamatan sebanyak 3x,kemudian kepada pihak pengelola dalam hal ini PTPN VIII CIKASO sebanyak 3x semuanya tidak digubris, padahal tujuan nya ingin duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini.Reformasi agraria yg didengungkan oleh Bapak Presiden Jokowi ternyata tidak digubris oleh pihak PTPN VIII cikaso.
“Saya dan para penggarap, berharap ingin adanya kehadiran intansi terkait guna menjelaskan, menyelesaikan, serta menerangkan permasalahan LAHAN PTPN VIII CIKASO INI.”pungkas Kuswara.
Penulis: EKA LESMANA (KABIRO SUKABUMI)
Reporter : Busernews19.com