Label Dan Kualitas Beras Premium,Agen Tegar Mandiri Diduga Bohongi Publik

Busernews19.com,Garut – Agen Tegar Mandiri/Sugih yang berada di Kampung Ngontong Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, melaksanakan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terhadap 126 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Terlihat dalam penyaluran BPNT tersebut yang dibagikan pada setiap KPM, seperti beras 10 Kg, telor 15 butir, daging ayam 7,5 ons, buah rambutan 1 ikat, dan minyak goreng kemasan 00 Ml. Yang lebih mencengangkan lagi pada beras tidak dilengkapi dengan izin label serta mencantumkan jenis premium yang seharusnya dilengkapi dengan hasil uji lab yang memiliki sertifikat KAN.
Pada label beras selain tertuang jenis beras premium suplier juga mencantumkan harga sebesar Rp 12.800 sesuai HET. Jika memang tidak memiliki hasil uji lab yang menentukan kualitas beras jelas itu sudah melakukan pembohongan publik dan masuk kedalam pidana.Karung beras bagi KPM yang diduga tidak memiliki izin label serta hasil uji laboratorium.
Sementara pihak suplier Ahen, yang di temui di rumahnya menerangkan kalau hasil lab serta izin lab itu sama sekali tidak memiliki. Hanya saja beras yang dimasukan ke agen merupakan beras hasil penggilingan yang berada di dekat agen.
“Izin label dan hasil lab memang tidak ada, dipasang label lengkap dengan kualitas beras serta perusahaan itu hanya sebagai tanda kalau beras tersebut diproduksi dari penggilingan yang ada,” ujarnya, Rabu (10/2/2021).
Dikatakan Ahen, terkait adanya komoditi minyak goreng yang tidak ada dalam Pedoman Umum (Pedum), menurut agen itu adanya permintaan dari KPM.
“Jangan salahkan kami terus, kenapa masyarakat yang meminta tidak disalahkan. Mereka siap pasang badan,” tegasnya.
Sementara agen Bank Mandiri, Tegar Mandiri, adanya minyak goreng dalam bantuan BPNT, itu merupakan keinginan KPM, sedangkan pengadaan barang dilakukan oleh pihak suplier yang tiada lain Pak Ahen.
“Setiap bulan barang yang menyuplai Pak Ahen dan kerap ada minyak goreng, kalau masalah izin label yang memasang label lengkap dengan kualitas beras serta harga HET, sama sekali tidak mengetahuinya,” cetusnya.
Menurut Kasi Kesra saudara Iwan yang ditemui di ruangannya, mengatakan, sudah sering mengingatkan pada seluruh agen agar komoditi sesuai dengan Pedum, termasuk tidak boleh ada komoditi minyak goreng. “Kalau memang ingin ada minyak goreng, seharusnya terima dahulu barang sesuai dengan Pedum, baru ditukarkan,” katanya.
Diketahui, Kepolsian Polda Jawa Barat terus melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan komoditi BPNT, termasuk terkait izin label dan uji lab yang menandakan kualitas beras.
Adanya penggunaan label yang tidak memiliki izin dari Kementrian serta tidak ada hasil lab, patut diduga adanya pemalsuan atau penipuan terhadap publik. Hal ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisan guna membongkar kasus ini.(****rix).