Busernews19.com,Lebak—–
Pemerintahah Provinsi Banten menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) yang disebut program Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu) Anggaran Tahun 2020 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dimasa pandemi Covid-19 ini.
Yakni, dalam penyaluran bantuan program Jamsosratu yang disalurkan oleh pemerintah melalui Rekening Bank BJB dan Bank BRI kepada Keluarga Penerima Manfaat (bagi yang menerima bantuan program tersebut).
Seperti terjadi pencairan program Jamsosratu pada akhir tahun Desember 2020 sebesar Rp 1.250,000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), untuk KPM di daerah Desa Kujangsari Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak sebanyak 17 KPM.
Namun sangat ironis KPM yang mendapatkan bantuan program Jamsosratu mengeluh, karena diduga oknum Desa Kujangsari selaku Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) yang bernama Enjang meminta atau pungli kepada Keluarga Penerima Manfaat senilai Rp 200.000.
Menurut keterangan beberapa KPM saat ditemui media online di kediamannya mengatakan “ya kami dapat bantuan program Jamsosratu, dari pemerintah senilai Rp 1.250,000 yang dicairkan pada bulan Desember 2020”
“Tapi setelah dana cair kami diminta datang ke kantor Desa Kujangsari lalu dimintai uang Rp 200,000 oleh Pak Enjang selaku Ekbang, alasannya untuk membeli meterai dan yang lainnya. Padahal disetiap tahap pencairan belum pernah tanda tangan berkas diatas meterai. mengenai pencairan yang sebelumnya juga sama dimintai uang namun dengan nilai yang berbeda” kata KPM pada hari Kamis (11/02/21).
Sambung juga pada salah seorang KPM yang menjelaskan sewaktu beliau dimintai uang oleh oknum tersebut sebesar Rp 200.000 di kantor desa. Mirisnya sampai harus mencari pinjaman kepada tetangga dikarenakan tidak mempunyai uang guna untuk menuruti permintaan oknum desa itu.
“Dikira saya akan dapat bansos lagi ternyata saya dimintai uang Rp 200.000, dimana uang saya saat itu sudah habis digunakan kebutuhan sehari-hari hanya tersisa Rp 150.000 didompet, lalu saya berikan kepada Pak Enjang tetapi Pak Enjang seperti ngotot meminta Rp 200.000 sampai saya perlihatkan dompet saya padanya akhirnya saya terpaksa meminjam uang ke tetangga Rp 50.000 lagi” ungkap seorang KPM yang tidak ingin disebutkan namanya.
Hal ini juga ditanggapi oleh salah seorang suami dari KPM berinisal (NT) mengungkapkan “kalau menurut saya yang namanya seikhlasnya atau partisipasi tidak harus ditarget sebesar Rp 200.000 jadi bagaimana KPM aja yang ingin memberi seikhlasnya karena bagi kami uang Rp 200.000 itu besar.
Dan waktu itu saya juga memberi Rp 50.000 tapi tidak diterima hingga dibalikan lagi sama Pak Enjang pada saya akhirnya saya tidak memberi sama sekali. Dan menurut saya kalau begini caranya sudah jelas ini pungli atau memeras KPM” ungkap NT warga Desa Kujangsari.
Sementara itu saat awak media online mencoba menghubungi melalui seluler oknum Ekbang Desa Kujangsari, dengan adanya dugaan pungutan sebesar Rp 200.000 terhadap KPM ia mengatakan,
“Ya benar yang mendapatkan bantuan program Jamsosratu tidak banyak hanya 17 KPM, dan itupun saat di musyawarahkan di desa hanya 10 orang yang hadir dan disaksikan oleh Sekdes serta Pendamping termasuk saya juga ikut hadir. Kalau soal pungutan, coba konfirmasi ke pendamping dengan pak Jemi karena saya hanya sebagai fasilitasi saja waktu musyawarah” jelasnya.
Diduga adanya Pungli yang dilakukan oleh Oknum Desa Kujangsari, seolah-olah lempar batu sembunyi tangan atas perbuatannya. pasalnya Oknum tersebut bisa dijerat dengan Pasal 12(E) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : M.Uki
Reporter : Busernews19.com