Tak Terpantau..! Saat Pembagian Sembako BPNT “Numpang” Di Sebuah Toko Di Malangbong Garut, Jajang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
Busernews19.com,Garut-
Pembagian sembako program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Minggu (14/2/2021) luput dari pantauan awak media. Mengingat jadwal pembagian sembako tersebut terbilang singkat, sehingga ketika awak media tiba dilokasi yakni di toko DSH yang berada jalan Raya Malangbong, nampak sudah sepi.
Namun saat ditanyakan pada seorang penjaga toko DSH, tentang pembagian sembako. Dia mengatakan bahwa pembagian sembako BPNT baru saja selesai. “Ya, pembagian BPNT nya baru saja beres barusan,” ucap penjaga toko yang enggan menyebut namanya, Minggu (14/2/2021) siang.
Lebih lanjut, ketika ditanya barang (item) apa saja dalam sembako tersebut. Dia menjawab tidak tentang hal itu. Namun dia mengaku terkait distribusi/barang sembako tersebut dikelolah oleh seorang bernama Jajang, kata dia. atau yang tadi. “Saya tidak tahu apa-apa mengenai pembagian sembako. Yang tahu mah pak Jajang. Karena sebagai pembagi atau mungkin koordinatornya. Dan disini (toko DSH -red) hanya numpang pada saat pembagian sembako saja,” tuturnya.
Kemudian saat awak media minta dihubungkan kepada Jajang, melalui telepon seluler penjaga toko tersebut. Diujung telepon terdengar percakapan dari Jajang kepada penjaga toko, saat itu Jajang merintahkan penjaga toko tersebut untuk memberikan sebuah amplop kepada awak media. “Udah berikan saja satu amplop,” begitu suara terdengar diujung telepon.
Lalu penjaga toko itu pun, serta-merta menyodorkan sebuah amplop kepada awak media. Dengan dalih Jajang tidak bisa ditemui karena sedang berada diluar. Dan, awak mediapun tidak menerima amplop tersebut. Karena tujuannya ingin menanyakan ihwal pembagian sembako program BPNT. Namun, hingga kini belum diperoleh keterangan/penjelasan dari Jajang.
Diketahui Jajang yang menyalurkan BPNT setiap bulannya, sebenarnya tidak memiliki warung tetap. Bahkan dalam setiap penyaluran meminjam toko milik orang lain.
Adanya tawaran pemberian amplop pada kedua wartawan yang diduga di suruh Jajang, merupakan dugaan tindakan pelecehan profesi wartawan.****drix