Ketua DPRD Kabupaten Lebak Angkat Bicara Soal RS.Misi Lebak.
Busernews19.com,Lebak,-
Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak “Junaedi Ibnu Jarta” angkat bicara Komisi III selaku Bidang Kesehatan berhak memanggil terkait Rumah Sakit Misi Lebak meski Rumah Sakit Misi Lebak adalah Rumah Sakit Swasta, Senin (15/02/21).
Menurut ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta saat diwawancara media online diruang kerjanya mengatakan, “DPR Komisi III Bidang Kesehatan berhak memanggil RS. Misi karena tidak harus dibawah naungan kepemerintahan. Dalam konteks ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak, yakni semua yang bergerak dibidang sektor kesehatan termasuk rumah sakit adalah mitranya Komisi III yang ada di Kabupaten Lebak, jika diluar dari Kabupaten Lebak baru tidak boleh” katanya.
Sambung Ketua DPRD Lebak, “jadi artinya DPR berwenang untuk memanggil RS. Misi Lebak meski Rumah Sakit Swasta karena meliputi administratif kewilayahan Lebak dan juga merupakan sektor kesehatan, apalagi pasien (alm) adalah warga Kabupaten Lebak, maka dari itu saya selaku pimpinan menginstruksikan kepada Komisi III agar memanggil pihak RS. Misi” tegas Junaedi Ibnu Jarta selaku Plt Ketua DPRD Lebak.
Sementara Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak sudah dua kli mengklarifikasi pihak RS. Misi tersebut dengan adanya dugaan dua orang perawat tenaga medis RS. Misi yang tidak mengenakan perlengkapan APD saat memberikan ijin ke keluarga pasien untuk melihat jenazah ibundanya yang positif Virus Covid-19 diruang ICU, namun dibantah oleh Direktur RS. Misi tersebut.
Hal ini dikatakan Dr. Dani Ramadhani selaku Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Lebak menjelaskan, “sudah dua kali kami melakukan klarifikasi ke RS. Misi tetapi sebelumnya saya juga meminta data awal hasil PCR positif Covid-19 ternyata hasil laboratorium dari RS. St. Carolus pada tanggal (02/02/21) hasilnya menyatakan bahwa pasien positif Covid-19 dengan CT value’nya mencapai diangka 20’an berarti berpotensi sangat menular” jelasnya.
Dan pasien tersebut masuk dalam perawatan di RS. Misi sejak taggal (01/02/21) sehingga pasien meninggal pada hari Jumat (05/02/21). Dan sebetulnya dari awal pasien dirawat sudah dinyatakan suspek (memiliki gejala) setelah dinyatakan terkonfirmasi Virus Covid-19, berarti sudah meyakinkan bahwa dalam penanganannya harus mengenakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19″ papar Dr. Dani.
Namun Dr. Dani juga mengungkapkan, “saat dua orang perawat tidak mengenakan APD dibantah oleh pihak RS. Misi, hanya sekarang yang menjadi sorotan saat ini. Pertama mengenai dua orang perawat mengijinkan keluarga (alm) untuk melihat jenazah ibundanya diruang ICU cukup hanya mengenakan masker tanpa diberi APD lengkap, dan dijawab oleh Direktur RS. Misi, “yang namanya menangani pasien terkonfirmasi Virus Covid-19 harus tetap menggunakan APD lengkap karena berpotensi sangat menular” jawabnya.
Berikut yang kedua mengenai jenazah. Pihak keluarga diberikan opsi, apakah jenazah mau dibawa oleh keluarga atau diurus oleh pihak Rumah Sakit hingga pemakaman. Jadi dua hal ini saya minta klarifikasi ke RS. Misi. Dan jawaban menurut pihak Rumah Sakit Misi, “hanya ingin melihat respon dari kelurga” kata pihak RS. Walaupun pada akhirnya berkesan menawarkan, tutur Dr. Dani.
Masih Dr. Dani, “seharusnya pihak RS. Misi bertindak tegas tidak menawarkan atau memberikan opsi dan harus menjelaskan kepada keluarga (alm) karena Virus Covid-19 harus dimakamkan sesuai aturan protokol kesehatan Covid-19 dan RS tersebut harus langsung koordinasi dengan Tim Gugus Tugas tidak harus memberikan opsi atau penawaran kepada pasien” ungkap Dr. Dani.
Penulis : M.Uki
Reporter : Busernews19.com