Pelayanan PA Garut Ditutup Sementara,Hakim Dan Staff Terpapar Covid 19
Busernews19.com,Garut,-
Ratusan masyarakat yang datang ke kantor Pengadilan Agama (PA) yang berada di Jalan Suherman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus kecewa. Lantaran kantor yang mengurus perceraian tutup setelah adanya 11 orang yang bertugas di PA termasuk hakim terpapar Covid-19.
Pelayanan kantor PA Garut ditutup selama 14 hari kedepan mulai dari 22 Pebruari sampai dengan 8 Maret 2021.
Saat dikonfirmasi Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kabupaten Garut, Rudy Gunawan, SH, MH, membenarkan adanya petugas di kantor PA Garut terpapar Covid-19. Yang mana jumlah keseluruhan mencapai 11 orang.
” Hakim dan stafnya terpapar Covid-19, semuanya sedaang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Cluster perkantoran lagi,” ujarnya, Senin (22/2/2021).
Dikatakan Rudy, dengan ditutupnya pelayanan di kantor PA, warga yang akan mengurus perceraian tidak bisa dilayani sampai waktu yang telah ditentukan.
Sementara salah satu masyarakat yang akan mengurusi perceraian, Nani (29) mengaku kecewa dengan ditutupnya kanto PA, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. ” Banyak warga yang hendak mengurusi perceraian merasa kecewa dengan dilakukannya penutupan PA,” ucapnya.
Hal sama diungkapkan masyarakat lainnya, adanya penutupan aktivitas pelayanan PA terpaksa harus kembali kerumahnya masing-masing, walaupun dengan rasa kecewa.
” Kami terpaksa harus kembali lagi nanti, sampai penutupan kantor di buka kembali,” ujarnya.
Sementara jumlah yang terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Garut dalam setiap hari terus jerjadi penambahan. Angka tersebut diimbangi dengan jumlah pasien yang sembuh dan yang meninggal dunia.
Dalam melakukan upaya pencegahan Pemkab Garut terus melakukan PPKM di sebanyak 11 Kecamatan, yang memang masih dianggap rawan angka penyebarannya.
Admin :Drix********