Hendro Sugiarto : Conflict Of Interest,Saya Harap Bupati Bisa Tuntaskan Juga Kemelut Pasar Samarang, Wanaraja,Limbangan Dan Lainnya

Busernews19.com,Garut,-
Bagi saya, singkat saja, bahwa inti muara kasus pidana itu umumnya berawal dari “conflict of Interest”. Atau “suatu situasi pejabat publik, memiliki kepentingan privat dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugas pokok dan fungsinya sendiri
Dalam sebuah modul NSW Police Force (2012) menyebutkan sebab-sebab terjadinya konflik kepentingan dipengaruhi beberapa hal diantranya, “Hubungan afiliasi, yaitu hubungan seseorang pejabat dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, perkawinan maupun pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya. Serta Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket wisata dan fasilitas lainnya.
Jadi sekali lagi, konflik kepentinganlah sebab awal muara kemelut berbagai kasus korupsi itu, tentu tidak terkecuali pasar Leles ini, jika ternyata benar terbukti di pengadilan nanti adanya tindak pidana
Mendengar ucapan pak bupati yang Mencak mencak beberapa hari yang lalu, Saya jadi ingin menantang beliau untuk membuktikan pernyataannya, yang konon katanya “bahwa pak bupati meminta penyidik memberantas mafia proyek”. Tidak hanya pasar Leles, saya berharap pak Bupati pun, bisa menuntaskan kemelut yang terjadi di Pasar Samarang dan Pasar Wanaraja, pasar limbangan dll.
Pasalnya ada informasi yang masuk ke kami tentang dugaan kerugian negara, adanya manipulasi pembangunan tiang pancang di salahsatu bangunan pasar yang telah dibangun sebelum pasar Leles. Yang diduga juga awalnya ada kejadian konflik kepentingan. Karena kami mendapatkan tiga lembar kwintasi transaksi pinjaman uang, sejumlah tiga milliar lebih, yang diduga ditandatangani sorang pejabat tinggi Garut yang bersetatus sebagai peminjam uang pada pengusaha Pemenang lelang. Khusus terakait soal Ini kami akan meminta penegak hukum untuk menyelidiki kebenaranya, juga agar melakukan proses audit investigasi ulang pada bangunan pasar tersebut.
Kendati demikian, kami masih dalam tahap mempertimbangkan untuk membuka pada publik nama si peminjam susuai tandatangan yang tertera di kwitansi itu. Sejak awal Kami tidak berniat menuduh dan atau mempermalukan, tapi jika saja dibuka ke publik, tujuanya adalah untuk memberi kesempatan agar para pihak yang disebutkan namanya nanti dapat memberi penjelsan secara terbuka .
Dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara formal pada penegak hukum, Kejagung, Mabes Polri dan KPK dengan didampingi media. Karena sudah sejak 1 bulan yang lalu kami pun telah mendapat arahan untuk melakukan langkah tersebut dari hasil konsultasi dengan pihak Kejagung.
Kami pun akan segera mengirimkan surat terbuka pada presiden, mentri dalam negeri, mentri hukum dan HAM dan gubernur Jawa barat agar ikut memberi dorongan untuk melakukan menyelidikan terkait dugaan conflict of Interest yang diduga terjadi pada pembangunan project pasar pasar di Garut.
Sementra ini kami masih melakukan kajian dan konsultasi hukum, serta meminta dorongan aktive dari para tokoh asli Garut yang berada di Bandung dan Jakarta.
Kami percaya kasus Ini akan segera dapat dibuka kebenaranya oleh profesionalisme penegak hukum. salahsatunya Karena Kecanggihan metode dan alat pendeteksi kebohongan misalnya yang dimiliki penyidik KPK. Sejujurnya, menurut informasi yang kami dapati, kasus semacam demikian bukalah perkara yang terlalu sulit untuk diungkap kebenarannya melalui metode dan alat tersebut.
Maka dari itu kami dari perkumpulan santri Pasundan meminta kepada yang terhormat bapak Bupati Garut, untuk memberantas mafia proyek semua pembangunan pasar bukan hanya Leles, karena diduga adanya konflik kepentingan baik seperti para anggota keluarga pejabat yang ikut-ikutan bermain dan atau gratifikasi berupa pemerimaan sejumlah uang atau barang, pinjaman tanpa bunga, hadiah dll.
Penutup, demi mempercepat peroses, kami pun memohon agar masyarakat baik tokoh, ormas dan parpol ikut bersuara secara terbuka untuk memberi dukungannya.(***Drx).