Sat Res Narkoba Polres Kota Sukabumi Ungkap Belasan Pengedar Narkoba

Busernews19.com,Sukabumi,-
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota lakukan pengungkapan belasan kasus peredaran narkoba dan berhasil menangkap 14 tersangka dengan barang bukti narkoba berbagai jenis.
Narkoba jenis Sabu seberat total 49,36 Gram, Ganja kering seberat total 124,4 Gram, Psikotropika dan ribuan butir obat-obatan berbahaya berhasil diamankan dari 8 TKP (tempat kejadian perkara) yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Pengungkapan peredaran barang haram tersebut berhasil dilakukan selama bulan Februari 2021. Seperti yang disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat jumpa pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (02/03/2021) sore.
“Selama kurun waktu hampir Satu bulan tersebut, kita berhasil mengungkap 12 kasus, TKPnya ada 9 tempat yaitu di kecamatan Baros, Gunungpuyuh, Citamiang, Sukabumi, Warudoyong, Lembursitu, Kebonpedes dan Kadudampit,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat jumpa pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (02/02/2021) sore.
Lanjutnya, “Kemudian ada 14 tersangka, 13 ada disini dan Satu di Lapas Nyomplong. Satu kasus merupakan hasil penyerahan dari Lapas Nyomplong,” pungkasnya.
Sumarni juga menerangkan bahwa dari 12 kasus tersebut, Jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba, 3 unit sepeda motor dan beberapa unit telepon seluler.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu seberat totsal 49,36 Gram, Ganja seberat 124,4 Gram, Psikotropika terdiri dari 90 butir Alprazolam, 45 butir Dumolid, kemudian obat-obatan berbahaya terdiri dari Hexymer sebanyak 1864 butir dan Tramadol sebanyak 1484 butir,” terang Sumarni.
Lanjutnya, “Ada 12 handphone berbagai merk yang kita amankan, 3 unit kendaraan bermotor roda dua, 3 unit timbangan digital, Satu buah ATM BCA, uang hasil penjualan sebesar 60 ribu. Pelakunya kisaran usia 17 sampai dengan 30 tahun,” tandasnya.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, diketahui bahwa peredaran narkoba kerap kali dilakukan dengan beberapa modus operandi seperti transfer hingga transaksi langsung.
“Adapun modus operandinya, ada sistem transfer, bertemu langsung dan ada juga sistem tempelan dengan arahan-arahan tertentu dari pengedarnya,” pungkas Sumarni.
Hinga saat ini ke-14 tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 111 (1), 112 (2), 114 ( 2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undan RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Eka Lesmana
Reporter : Busernews19.com