MAPAN Minta Kajari Pematangsiantar Segera Periksa Kasi Pidum, KETUM MAPAN : Ketua Resort Siantar, Kawal Kasus Ini Sampai Tuntas.!!
![](https://busernews19.com/wp-content/uploads/2021/03/IMG-20210307-WA0138.jpg)
Busernews19.com,Pematangsiantar,–
Terkait keterangan Muhamad Chadafi, Kasi Pidum kejaksaan Negri Pematangsiantar saat di konfirmasi awak media Kamis 04/03/2021, dirinya mengatakan bahwa alasan pihak kejaksaan menuntut Susanto dengan pasal 127 karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi dari BNNK Siantar.
Terkait pernyataan itu,Tuangkus Harianja Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar membantah telah memberikan rekomendasi Rehabilitasi terhadap terdakwa Susanto alias Santo,Tuangkus mengatakan, ” bahwa Team Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Pematangsianar tidak ada melakukan Asesmen terhadap terdakwa Susanto.
“Team Asesment Terpadu BNN kota Siantar tidak ada melakukan asesment,ucapnya. Sabtu (06/03/2021).
Menyikapi informasi itu,Erickson Ambarita Ketua MAPAN Indonesia Resort Siantar – Simalungun meminta agar Agustinus Wijono Selaku Kajari Pematangsiantar Segera Memeriksa Kasi Pidum.
“Polres Pematangsiantar (Satnarkoba) yang saat itu dipimpin oleh kasat Narkoba David Sinaga harus ikut bertanggung jawab, sebab polisi menjadi saksi dipersidangan, yang harus menjelaskan bahwa barang bukti narkoba yang diamankan oleh Satnarkoba Polresta Pematangsiantar pada tanggal 28/08/2020 seberat 10,89 gram.
” Kami menilai, sangat tidak tepat bila terdakwa hanya dituntut pasal 127 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 3,6 tahun, terdakwa ditangkap atas pengembangan dari tersangka Jamal yang mengaku membeli Narkoba dari S, artinya jelas S sebagai pengedar/bandar, dan barang bukti yang diamankan juga tidak ada menunjukan bahwa terdakwa S sebagai pengguna, seperti kaca Pirek (Bong) pipet atau sejenisnya. “Ujarnya.
Dikatakan Erickson, ” Kami menduga ada perubahan berkas perkara terhadap terdakwa S ketika masuk Pengadilan, sehingga Kasi Pidum menuntut terdakwa dengan pasal 127, untuk itu, kami menilai persidangan terhadap S sudah melanggar etik dan telah melangar norma hukum yang ada, selayaknya proses persidangan harus dihentikan.
“MAPAN Indonesia meyakini barang bukti Narkoba yang dihadirkan dipersidangan tidak sebagaimana mestinya,bila jaksa menghadirkan barang bukti narkoba seberat 10,89 gram di persidangan,sudah pasti Hakim akan menolak tuntutan jaksa dengan pasal 127 tunggal. ” Katanya.
“Oleh karena itu MAPAN Indonesia meminta agar Kajari Pematangsiantar Segera periksa Kasi Pidum, dan hasil pemeriksaan harus di umumkan ke publik, Cadafi selaku Kasi Pidum telah mencoreng Lembaga Kejaksaan, “Narkoba itu musuh Negara, bila ada penegak hukum yang bermain-main pada perkara Narkoba, dia itu penghianat Negara, sangat tidak pantas orang itu berada di lembaga Negara”.ucap Erickson.
Di tempat terpisah, Ketua Umum MAPAN Indonesia RD75 mengatakan, ” Barang Bukti 10,89 Gram, kok bisa hanya dituntut Pasal 127 Tunggal, bagaimana bisa menciptakan Indonesia Bersinar, jika penegak hukum sudah jelas-jelas memperlihatkan permainannya kepada masyarakat.
“Permainan yang saya maksud adalah diberikannya pasal tunggal 127 pada pengedar, yang notabenenya pemberian pasal itu pastilah diawali dari pihak kepolisian dalam hal ini Sat Narkoba, hingga sampai pelimpahan ke kejaksaan, sudah pasti berkas lengkap sehinga diterima P21, lengkaplah berkas kasus ini diterima oleh kejaksaan.” cetusnya.
Sambung RD75, ” Anak SD saja bisa mengerti dan dapat menyimpulkan kalau kasus Susanto bandar narkoba ini, sarat permainan oleh satnarkoba dengan Jaksa, “saya sudah perintahkan Ketua Resort Siantar-Simalungun, untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
“BNNK Pematangsiantar juga perlu
memperjelas dan mempertegas, apakah mereka siap klarifikasi terkait penyebutan Nama BNNK sebagai pemberi rekomendasi kepada susanto dan susanto yang katanya sudah menunjukkan pada Kasi Pidum seperti keterangan Kasi Pidum beberapa hari yang lalu. ” pungkasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.Minggu (07/03/2020).
Diketahui Sebelumnya diberitakan, bahwa Kasi Pidum Kejaksaan Negri Pematangsiantar mengatakan, “Kami menuntut tersangka dengan pasal 127 dan tuntutanya 3,6 tahun karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi, sesuai surat edaran Mahkamah Agung, bahwa bila tersangka mampu menunjukkan surat tersebut bisa saja di tuntut untuk rehab, tapi kami tidak berani melakukannya, ” ucap Chadafi.
Sampai berita ini ditayangkan pada redaksi, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono belum dapat di temui untuk di mintai tanggapan.(***drx/red).