Bangun Bak Sampah Di Tanah Milik Ex PT.Marjaya , Begini Kata Sekdes Galih Pakuwon

Busernews19.com,Garut,—-
Proyek Pembangunan Bak sampah di tanah milik ex PT.Marjaya menjadi tanda tanya besar, seorang warga Desa Galih Pakuwon berinisial (MU-red) merasa geram, pasalnya (MU-red) tidak diberitahu oleh Pihak Desa atas perihal pembangunan bak sampah tersebut.
Disini (MU-red) mengaku sebagai Kuasa Pemilik tanah tersebut yang dijadikan proyek pembangunan bak sampah oleh Pihak Desa.
” Ya tidak koordinasi dengan Saya dulu, tiba-tiba ada pembangunan saja di Tanah milik ex PT.Marjaya, kan Saya kuasa Pemilik tanah itu, pasalnya PT.Marjaya ada kaitan utang piutang dengan Saya, sebelum meninggal, pemilik PT.Marjaya menjaminkan tanah tersebut kepada Saya.”ungkap (MU-red) yang merasa keberatan tanah tersebut dipakai untuk pembangunan bak sampah.Senin (8/3/2021).
Saat dikonfirmasi melalui pesan whats app, begini Kata Sekdes Galih Pakuwon Hermanto, ” Maaf itu bukan tanah warga, tapi tanah ex PT marjaya, Justru mereka yang mengaku, kalau tanah itu punya mereka, buktikan saja dengan bukti kepemilikan/ sppt dan lain-lain, itu bekas akses jalan untuk pengambilan batu.”katanya.Senin (8/3/2021).
Yang jadi pertanyaan, kalaupun Sekdes tersebut berbicara Tanah Milik Ex PT.Marjaya, tetap saja menyalahi aturan, karena dibangun bukan di tanah milik Desa, ini kan Program Pemerintah, harus jelas dan terbuka, tidak bisa semena-mena membangun di tanah yang bukan aset Desa, dan di lokasi pembangunan pun, tidak disertai Papan Informasi anggaran darimana, berapa volumenya, dan berapa lama waktu pengerjaannya, kalaupun begitu disinyalir Proyek Pembangunan Bak sampah tersebut bisa dikatakan proyek siluman, yang tidak jelas asal usulnya.
Menurut informasi masyarakat sekitar, pembangunan tersebut tidak diketahui oleh RT/RW setempat, bahkan yang mengerjakannya pun bukan dari masyarakat sekitar, melainkan warga lain di luar RT/RW setempat, sampai berita ini ditayangkan, Proses pembangunan bak sampah tersebut dihentikan, pasalnya (MU-red) sebagai kuasa Pemilik tanah membubarkannya dengan alasan belum adanya izin dari yang bersangkutan.(**red).
Penulis : Tim Biro Garut
Admin : ****drx