Ketua DPRD Garut Diperiksa 8 Jam, Kajari Garut: Penanganan Kasus Anggota Dewan Butuh Waktu Lama, Ini Alasanya
Busernews19.com,Garut,—
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, pada Selasa (9/3/2021), akhirnya berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, setelah sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dengan alasan yang tak jelas. Pemeriksaan terhadap Euis Ida, terkait dugaan kasus penyelewengan sejumlah anggaran kegiatan di DPRD Garut periode 2014-2019.
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, membenarkan jika pihaknya saat ini tengah menangani kasus dugaan penyelewengan sejumlah kegiatan di lingkup DPRD Garut tersebut. Diantaranya dana pokok-pokok pikiran (Pokir), biaya operasional (BOP), dan reses. Dan, sejumlah orang sudah dilakukan pemanggilan guna pendalaman keterangan terkait kasus tersebut, jelasnya.
“Ya, sudah beberapa orang yang kita panggil dan di mintai keterangan, baik mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019, pihak Sekretariat Dewan (Setwan), dan juga pihak eksekutif,” ujar Sugeng saat di ruang kerjanya, Selasa (9/3/2021) kemarin.
Dikatakan Sugeng, pada Selasa kemarin, dua orang mantan anggota DPRD Garut (2014-2019) dipanggil dan dimintai keterangannya. “Mereka adalah Endang Kahfi dan Euis Ida Wartiah yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Garut,” ungkapnya.
“Endang dan Euis, diperiksa selama 8 jam atau sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung lancar dan keduanya bersikap kooperatif,” imbuh Sugeng.
Pemanggilan terhadap Endang dan Euis, merupakan yang kedua kalinya. Namun sebelumnya, Euis batal menjalani pemeriksaan dikarenakan ada kegiatan lain yang lebih penting kata Euis. Sedangkan Endang, saat itu sempat juga menjalani pemeriksaan, beber Kajari.
Sugeng-pun membantah rumor yang menyebutkan jika pihaknya telah melakukan penjemputan paksa terhadap Euis. “Dia (Euis) datang dengan sendirinya setelah sebelumnya pihaknya mengirimkan surat panggilan untuk yang kedua kalinya. Jadi tidak dilakukan penjemputan paksa,” ucap Kajari.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Euis, Endang, dan juga sejumlah pihak lain yang telah dimintai keterangannya. Saat ini pihaknya belum bisa mengungkapkan hal itu. Ia pun tak menampik jika selain Euis Ida, pihaknya pun sudah memanggil dan memintai keterangan dari unsur pimpinan dewan lainnya.
Menurutnya, penanganan kasus ini tentunya tak bisa dilakukan secara instan dan memerlukan waktu yang cukup lama mengingat keterbatasan personil yang ada. “Alasan ini memang terkesan klasik akan tetapi memang seperti itulah kenyataannya. Di Pidsus, saat ini kita hanya memiliki tiga Jaksa penyidik sedangkan jumlah kasus yang kita tangani lumayan banyak sehingga penanganan suatu kasus tidak bisa kita lakukan dengan cepat,” terang Kajari Garut. (**Drx).