Beranda Banten Ketua Ikwal Sesalkan Pelaporan Kasi Intel Kejari Ke Polres Lebak Sebelum Somasi

Ketua Ikwal Sesalkan Pelaporan Kasi Intel Kejari Ke Polres Lebak Sebelum Somasi

106
0

Busernews19.com,Lebak,-

Pejabat Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak “Koharudin” diduga tidak terima wartawan media online radar24news.com menerbitkan berita yang berjudul “Oknum Jaksa Di Lebak Diduga Minta Uang Partisipasi Rp 15 Juta” yang terbit pada hari Senin (08/03/21).

Hal ini menjadi sorotan profesi wartawan Kabupaten Lebak Provinsi Banten sehingga ramai dibincangkan oleh kalangan awak media, lantaran Koharudin melaporkan seorang wartawan diantaranya Aji Rosad dan Jumri ke Polres Lebak Polda Banten, dengan dalih Pencemaran Nama Baik (PNB).

Namun persoalan ini menjadi pusat perhatian bagi Organisasi Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL) seperti dikatakan oleh Ketua Ikwal (Irfan Hilmi) yang sering disapa (Adok), didampingi bersama Wakil Ketua Ikwal (Aditya) dan selaku Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Lebak.

“Menurut UU Pers setidaknya ada dua tahap yang harus dilakukan oleh pihak yang keberatan terhadap pemberitaan sebelum melaporkan ke polisi. Pertama dengan menggunakan Hak Jawab, bukan dengan segera melaporkan ke polisi” katanya Rabu (10/03/21).

“Dan jika masih merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan yang dianggap merugikan, orang tersebut bisa menggunakan Hak Jawab dengan meminta media memuat fakta dan opini yang belum ditampilkan dalam berita yang dipermasalahkan” jelas Irfan Hilmi.

Sambung Irfan Hilmi, “Kedua jika Hak Jawab dianggap tidak cukup, maka ada mekanisme pelaporan ke Dewan Pers selaku yang bertugas menangani masalah-masalah terkait Pers. Kemudian Dewan Pers akan menilai dan menentukan apakah sebuah karya jurnalistik melanggar etika atau tidak” sambung Irfan Hilmi selaku Ketua Ikwal.

Sementara itu menurut keterangan Aditya menjelaskan, “sebagai pengingat UU Pers bersifat Lex Specialis yang artinya berlaku khusus bagi kasus-kasus terkait karya jurnalistik. Hal ini karena kesalahan karya jurnalistik, maka jika telah terbukti salah bisa dikoreksi melalui karya jurnalistik lainnya dan tidak dengan menjadikannya sebagai kejahatan atau tindak pidana” jelas Aditya selaku Wakil Ketua Ikwal.

Masih Aditya, “namun jika sebuah pemberitaan oleh seorang wartawan yang kemudian sumber tidak terima sehingga segera melaporkan ke ranah kepolisian dengan dalih Pencemaran Nama Baik (PNB) dan wartawan ditangkap, itu artinya UU Pers nomor 40 tahun 1999 sama saja diabaikan” tegas Aditya.

Penulis ; M.Uki

Reporter : Busernews19.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini