Polsek Cikeusal Polres Serang Amankan Pelaku Pembakaran Al-Quran Di Masjid Baiturahman

Busernews19.com,Serang,—
Polsek Cikeusal Polres Serang amankan satu pelaku oknum pembakaran Al-Quran di Masjid Baiturahman didaerah Kampung Pabuaran Sukaratu Desa Sukaratu Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Pembakaran Al-Quran ini ditemukan oleh salah seorang Sdr Ridawan yang akan hendak masuk kedalam kamar mandi Masjid Baiturahman pada hari Rabu (10/03/21) sekira pukul 06.30 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Cikesual AKP Agus Buchori mengatakan,”Kronologis kejadian awal mulanya pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 pukul 06.30 Wib. Sdr Ridwan akan memasuki masjid Baiturahman bertujuan hendak ke kamar mandi, kemudian dari arah pintu belakang masjid tersebut Sdr. Ridwan melihat ada asap yang berasal dari dalam masjid, katanya.
Selanjutnya Sdr. Ridwan mengajak Sdr. Emed untuk masuk kedalam masjid guna memastikan sumber asep itu berawal dari mana asalnya, setelah dilakukan pengecekan oleh Sdr. Ridwan melihat adanya api yang menyala dari arah depan sejadah ditempat imam serta melihat benda yang terbakar yaitu Al-Quran”.
Dan tulisan ditembok samping tempat imam menyebutkan “Al- Quran ini oleh Gojoni Go Joni Go jil/Jaringan Islam Liberal Pengen Viral Membakar Al-Qurab di Masjid Baiturahaman”. Sehingga Sdr. Ridwan bersama Sdr. Emed mengumumkan kejadian tersebut melalui speakers masjid, jelas Kapolsek
Sambung Kapolsek,”untuk sementra pelaku Sdr. Yahya Als Gonzales Yusuf, asal warga Kampung Gagaden Desa Tambiluk Kecamatan Petir. Diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena diduga sebagai pelaku pembakaran yang mana sebelumnya juga pernah melakukan pembakaran Al Quran, Sajadah dan Coret-Coret tembok di dalam Masjid sebanyak 3 kali di wilayah Kecamatan Petir Kabupaten Serang Provinsi Banten, Tegas Kapolsek Cikeusal AKP Agus Buchori.
Penulis : M. Uki
Reporter : Busernews19.com