Busernews19.com,Garut,—
Pengertian Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) ;Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Kelurahan yaitu lembaga yang dibuat oleh masyarakat yang disesuaikan dengan keperluan dan suatu mitra dari pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat.
Bertempat di Rumah Tokoh Adat Desa Sukamerang, Kepala Desa Bunyamin beserta Perangkat Desa memaparkan pentingnya Kelembagaan LKD. “ucapnya. Sabtu (13/03/2021)

Kades Bunyamin menjelaskan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah “Sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat didaam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Menjadikan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat meningkat, menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan yang bersifat partisipatif.
“Mengembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipatif dan juga swadaya gotong royong masyarakat
Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga dan Pemberdayaan hak politik masyarakat”
Selanjutnya Bunyamin memaparkan ” Maksud dan Tujuan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Adapun maksud pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah Sebagai usaha memelihara dan melestarikan nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan asas gotong-royong dan kekeluargaan.
“Sebagai usaha peningkatan kelancaran melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.Sebagai usaha penggalakkan partisipasi semua potensi swadaya masyarakat yang dapat melibatkan semua komponen yang terdapat di dalam mensejahterakan masyarakat.
“Sebagai usaha dalam rangka merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan yang menunjang kepada masyarakat.
Masih kata Bunyamin ” Tujuan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah untuk percepatan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan masyarakat; meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan, mengembangkan kemitraan; memberdayakan masyarakat dan mengembangkan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.”
Kedudukan Dan Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Kedudukan Lembaga Kemasyarakatan Desa yakni sebagai mitra pemerintah desa didalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan sebagai usaha memberdayakan masyarakat.
Sedangkan Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah Membuat rencana pembangunan secara partisipatif Sebagai Pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan pembangunan secara partisipatif, Sebagai penggerak dan pengembang partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat.
Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat
Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Kewajiban dari Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan adalah sebagai berikut:
Menjalankan secara teguh dan mengamalkan Pancasila, Menjalankan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan mempertahankan dan juga memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengadakan hubungan kemitraan terhadap berbagi pihak tertentu
Taat kepada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memelihara etika dan norma didalam kehidupan masyarakat dan Membantu Kepala Desa didalam menjalankan aktivitas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Macam-Macam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ata Kelurahan (LKMD/LKMK) atau istilah lan mempunyai tugas sebagai penyusun rencana pembagunan dengan cara partisipatif, sebagai penggerak swadaya gotong royong masyarakat, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan.
Adapun macam-macam atau contoh Lembaga Kemasyarakatan Desa antara lain: Lembaga Adat, RT/RW, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK/Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK), atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau istilah lain.
Syarat untuk menjadi anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa yang harus dipenuhi antara lain ; Warga Negara Republik Indonesia, Penduduk asli, Mempunyai kemampuan, kemauan dan kepedulian, Pemilihan secara mufakat dan di musyawarahkan.
Struktur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Struktur pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa disusun atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan di Lembaga Kemasyarakatan Desa lainya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
Masa jabatan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah selama lima tahun yang dihitung mulai pengangkatan dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya. Sedangkan masa jabatan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan adalah selama tiga tahun yang dihitung mulai pengangkatan dan bisa dipilih kembali untuk periode berikutnya.(**drx/kjbr).






