Busernews19.com,Tangerang,–
Video penganiayaan sadis yang dilakukan oleh salah seorang berinisial “ASD” asal warga Kampung Malangnengah Rt 04/04 Kel/Ds. Sindangsono Kecamatan Sindang Jaya-Tangerang, Provinsi Banten.
Kepada anak dibawah umur (balita) berusia 2th 4bln berinisial “ZM”. Balita ini asal warga Tarikolot Kel/Ds. Sukanegara Kecamatan Cikupa-Tangerang yang menjadi korban kekerasan ASD yang sangat tak bermoral bahkan sangat biadab.
Video yang berdurasi hampir 2 menit itu viral dimedia sosial (medsos). Yakni hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Banten, Senin (15/03/21).
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, “saya membenarkan dengan adanya bahwa tadi sore sekitar pukul 17.00 WIB, Polresta Tangerang telah menangkap 1 orang pria yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap balita yang videonya viral dimedsos” kata Edy Sumardi.
Sambung Edy Sumardi, “namun saat ini pelaku serta barang bukti sudah kita amankan. Untuk pelaku sedang dalam proses pemeriksaan dan kami akan tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” tegas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media.
Berdasarkan laporan dan petunjuk Video tersebut, maka Reskim unit III Iptu Subarjo, Ipda Udi Sahudi, Bripka Tri Martono.A.Md, Bripka Supriyono melaksanakan pengecekan kerumah korban, sedangkan unit opsnal yang dipimpin Kanit PPA IPTU Subarjo.S.H.M.Si dan IPDA Udi Sahudi.S.H serta Bripka Indra melakukan pengamanan terhadap pelaku ditempat kediamannya pada hari Senin (15/03/21).
“Dari rangkaian pemeriksaan terungkap bahwa motif penganiayaan ini disebabkan karena kesal. Tersangka marah karena ponsel (hp) miliknya dilempar oleh korban sehingga membuat ASD emosi dan langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk, berdiri, tidur dan telentang” ungkap Kapolresta Tanggerang, Selasa (16/03/21).
Atas perbuatan yang tak bermoral dan bejad ini, tersangka ASD dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan pidana 3 Tahun atau maksimal 6 Tahun penjara atau Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : M. Uki
Reporter : Busernews19.com