Diduga Depot Air Minum Isi Ulang Tak Sesuai Regulasi
Busernews19.com,Garut,–
Menindak lanjuti keluhan warga masyarakat terkait adanya penjualan air galon di salah satu depot pengisian yang merugikan masyarakat, pihak media mencoba melakukan Investigasi ke lokasi tersebut, Rabu 17/02/2021.
Dari hasil investigasi pihak media, tempat usaha Deport air minum isi ulang tersebut berada di wilayah Rt01/07 Desa Lingkungpasir, kecamatan Cibiuk, kabupaten Garut.
Memang benar bahwa salah satu pengusaha air galon yang berada RW tersebut diduga melakukan kecurangan dalam segi usaha, hal tersebut mungkin karena untuk mencari keuntungan lebih usahanya.
Demi keuntungannya pihak pemilik Deport air minum tersebut tidak menggunakan air layak pakai, melainkan menggunakan air Pamsimas dari pengeboran desa yang notabene untuk digunakan sebagai keperluan masyarakat.
Kalau mengacu kedalam aturan tentang Permenkes 43/2014 juga memiliki mekanisme penjatuhan sanksi, selain yang tercantum dalam PP Air Tanah. Dalam rangka pengawasan, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala kantor kesehatan pelabuhan dapat memberikan sanksi administratif kepada DAM yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Permenkes 43/2014.
Dengan hal tersebut pihak pemilik usaha bisa dijatuhkan sanksi hukuman dan penutupan usahanya Karena telah melanggar beberapa aturan usaha.
Salah satunya yaitu terkait eksistensi cadangan air bagi masyarakat sekitar, agar pengusaha deport tidak menyedot seluruh cadangan air tanah di area tersebut. Selain itu, pengusaha juga wajib memperhatikan higiene dari air yang digunakan, termasuk wajib untuk mendapatkan sertifikat laik higiene sanitasi serta memberikan informasi lain yang wajib mudah diakses oleh para konsumen. (**).