PT. Suggo Metal Cemerlang Diduga Abaikan Tanggung Jawab Kepada Korban

Busernews19.com,Serang,–
Perusahan PT. Suggo Metal Cemerlang yang berlokasi dikawasan jalan raya Cikande Rangkasbitung tepatnya Desa Cimalang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Provinsi Banten, diduga abaikan tanggung jawab kepada keluarga almarhumah korban kecelakaan tertimpah oleh sebuah alat berat jenis forklift milik perusahaan tersebut.
Yakni korban bernama Suba (45th) asal warga Kampung Kadaung Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, meninggal pada tanggal 8 Maret 2021.
Namun sangat miris apa yang telah dikatakan dari pihak perusahaan itu hanyalah omongan kosong lantaran untuk saat ini keluarga almarhumah masih berharap dan menunggu pertanggungjawaban selanjutnya yang pernah dijanjikan oleh perusahaan PT. Suggo Metal Cemerlang.
Seperti yang diungkapkan Hendrik salah satu kepercayaan dari perusahan tersebut pada tanggal 8 Maret 2021 saat diwawancara awak media online busernews19.com beliau membenarkan atas kejadian kecelakaan itu dan akan bertanggung jawab kepada korban.
“Benar bahwa salah satu pekerja kami atas nama Suba telah meninggal karena tertimpah alat berat jenis forklif.Dan korban bukan bagian pekerja operator forklif tetapi hanya bagian umum saja. Tetapi dengan adanya kejadian ini kami selaku pihak perusahaan akan bertanggung jawab untuk biaya almarhumah”, ungkap Hendrik saat itu.
Sementara menurut keterangan Mulayanah anak dari almarhumah menjelaskan, “kami dari keluarga korban sudah empat kali menemui pihak perusahaan sampai ke pihak HRD PT. Suggo Metal Cemerlang yaitu pak “Yani” tapi untuk saat ini belum ada jawaban juga. Jadi hanya dari omongan saja 40 hari dan 100 harinya akan tanggung jawab namun semua itu soal nominal belum terlihat, katanya.
“Bahkan kami juga sudah datang ke kantor pusat didaerah Pasar Kemis Tanggerang, malah kami disuruh balik lagi ke perusahaan yang ada di Cimalang oleh HRD PT. Suggo yang dipasar kemis“, jelas Mulyanah.
Sambung Mulyanah, “dan kami dari keluarga korban hanya meminta apa yang telah dijanjikan oleh perusahaan yang tertulis dalam “Surat Pernyataan” bahwa satu hari sampai tujuh hari dan empat puluh hari sampai biaya tahlilan serta sampai selesai akan di biayai oleh pihak perusahaan, tapi semua itu tidak terbukti, sambungnya.
Mulyanah juga mengungkapkan, “dalam persoalan ini saya sekarang sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian dengan melalui surat pernyataan ke Polres Serang. Dan mudah – mudahan permasalahan ini bisa cepat diselesaikan dan semoga almarhum bapak saya tenang, ungkap mulyanah, Selasa (23/03/21).
Penulis : Icu
Reporter : Busernews19.com