Korban Penganiayaan, Akibat Dituding Mencuri Aki, Pelaku Dilaporkan Ke Polsek Petir

Busernews19.com,Serang,–
Salah satu korban penganiayaan berinisial NS (21th) yang dilakukan oleh pelaku berinisial GTR (40th) berasal dari warga Kampung Cigobang RT 018/004 Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Provinsi Banten. Kejadian tersebut pada tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB malam.
Pasalnya, akibat penganiayaan tersebut korban telah dituding mencuri dua aki mobil milik GTR. Hal ini dikatakan oleh NS saat dikonfirmasi oleh awak media online busernews19.com ditempat kediamannya.
“Saya dijemput paksa oleh tiga orang anak buah GTR. Mereka berinisial LMG alias Iking, UKG, dan TA alias Togog. Alasan mereka saya ditunggu oleh bapak saya disaung milik GTR dan ternyata itu bohong. Lalu saya langsung dihantam sama GTR” jelas NS.
Sambung NS, “sehingga saya babak belur tanpa ada perlawanan hingga memar dibagian wajah dan dada, sambil GTR berkata aki saya mana pasti dijual oleh kamu” kata NS Jumat (26/03/21).
“Dalam kejadian ini saya sudah laporkan ke Polsek Petir Polres Serang atas dasar penganiayaan yang dilakukan oleh saudara GTR dengan Nomor LP/07/1/2021 pada tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB” ungkap korban.
OS selaku ayah korban juga membenarkan dengan adanya kejadian dugaan penganiayaan tersebut kepada anak kandungnya sendiri.
“Iya benar anak saya pulang kerumah pada malam Jumat terlihat sudah memar bekas pukulan dan bercucur darah dibagian wajahnya. Menurut pengakuan anak saya dia dipukul oleh GTR gara-gara dituduh mencuri aki mobil miliknya” jelas orang tua korban OS kepada awak media online.
Sementara itu menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Petir saat dihubungi media online melalui sambungan telepon seluler whatsapp mengatakan, “mengenai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara GTR kepada NS untuk saat ini masih tahap satu dan berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negri Serang, Provinsi Banten” katanya.
Sambung Kanit, “kalau soal pelaku yang dilaporkan oleh korban, namun pelaku saat ini kami tidak tahan karena pelaku melakukan pengajuan permohonan penangguhan penahanan ke Polsek Petir. Dan untuk sejauh ini pelaku masih koperatif” tegas Kanit Reskrim Polsek Petir, Sabtu (27/03/21).
Penulis : M. Uki
Reporter : Busernews19.com