Diduga Oknum Polisi Meminta Korban Tandatangan Surat Pernyataan Tanpa Harus Dibaca

Busernews19.com, Serang, —-
Dalam kasus penganiayaan yang menimpa Nana Sutrisna (21th) didaerah Kampung Cigobang, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Terjadi pada tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib, yang dilakukan oleh seorang pelaku bernama Guntur (40th).
Yakni meskipun korban sudah melaporkan pelaku ke Resort Sektor Polsek Petir Polres Serang atas dasar laporan penganiayaan pada tanggal 31 Januari 2021.
Mengenai laporan tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Petir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler whatsapp beliau mengungkapkan, “kasus dugaan penganiayaan ini sudah memasuki tahap satu dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Serang” ungkap Kanit Reskrim Sabtu (27/03/21).
Namun hal ini masih membuat korban bingung lantaran dari pihak keluarga pelaku mendatangi tempat kediaman rumah korban pada tanggal 10 Maret 2021, dengan diduga bersama salah satu Oknum Anggota Polisi berinisial (TD) yang mengaku bertugas di Polda Banten.
Pasalnya kedatangan beliau adalah untuk meminta permohonan maaf serta damai dengan cara bermusyawarah dan kekeluargaan, agar laporan korban dicabut mengenai penganiayaan tersebut.
Namun sangat miris saat korban diminta menandatangani surat pernyataan tersebut, diduga korban terkesan dipaksa oleh keluarga pelaku yang didampingi bersama Oknum Anggota Polisi TD, hal ini dikatakan Nana Sutrisna saat diwawancarai awak media online busernews19.com.
“Iya saya bersama keluarga saat itu kedatangan dari pihak keluarga pelaku dengan didampingi seorang polisi yaitu TD, ia mengaku bertugas di Polda Banten, lalu meminta saya untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah disiapkan oleh mereka” katanya.
Dan surat itu disodorkan kepada saya oleh keluarga pelaku dan TD, sehingga saya seperti dipaksa agar menandatangani surat tersebut, karena saya tanpa diberikan kesempatan untuk membaca atau dibacakan isi surat itu, yang hanya menggunakan materai 6.000 bukan materai 10.000. Kata TD, surat pernyataan ini buat ke Polsek Cibadak”, Papar Nana.
Pada akhirnya saya menandatangani surat pernyataan itu, tetapi pelaku tidak ikut menandatangani hanya orang tua pelaku saja yang tandatangan di surat pernyataan tersebut. Setelah saya tandatangan surat pernyataan itu, saya merasa ada kejanggalan. Ternyata surat tersebut berisi pencabutan pelaporan penganiayaan yang saya laporkan ke Polsek Petir” ungkap Nana Sutrisna.
Sambung Nana Sutrisna, “karena saat itu saya dituduh mencuri dua aki milik Guntur dan saya dilaporkan ke Polsek Cibadak. Padahal kedua aki mobil itu sebenarnya rusak, awalnya Guntur menyuruh saudaranya untuk servis aki mobil tersebut, dan saudaranya itu mengajak saya ketempat servis aki didaerah Kabupaten Lebak”, Sambung Nana.
Lanjut Nana Sutrisna, “kemudian saya mendapatkan surat panggilan sebanyak tiga kali dari Polsek Cibadak Polres Lebak untuk dimintai keterangan, akhirnya saya jelaskan yang sebenar-benarnya kalau kedua aki mobil tersebut sedang diservis bukan dicuri oleh saya, bukti kwitansi servis aki juga ada” Ujar Nana Sutrisna.
Nana juga menjelaskan, “setelah saya menceritakan kronologis kejadian ke Polsek Cibadak, namun sampai saat ini sudah tidak ada lagi panggilan tersebut karena saya tidak terbukti mencuri aki” Jelas Nana Sutrisna.
Sementara itu ketika awak media online busernews19.com menghubungi TD melalui pesan whatsapp mengenai surat pernyataan yang diduga banyak kejanggalan namun TD belum bisa memberikan jawaban yang jelas hanya mengatakan “nanti kita ketemu saja lebih enak ngobrolnya dan ada sedikit obrolan kecil” kata TD Sabtu (27/03/21).
Penulis : M. Uki
Reporter : Busernews19.com