Kunjungi Korban Longsor Cilawu, Yudha : Pemda Garut Wajib Penuhi Hak Mereka Sesuai UU No.24 Tahun 2007 Dan PP No.21 Tahun 2008

Busernews19.com, Garut, —
Anggota DPRD Kabupaten Garut yang juga Ketua DPC PDI-perjuangan Kabupaten Garut mengunjungi korban longsor Cilawu yang harus di relokasi diantaranya di Kampung Cipager, dan babakan Kawung, Desa Karyamekar Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Selasa (30/3/2021).
Melalui akun medsosnya, Yudha mengatakan, “Ngariung sama warga yang harus relokasi di kampung cipager dan babakan kawung desa karyamekar cilawu, mendengarkan curahan hati mereka yang belum mendapatkan biaya kontrak rumah dan biaya jadup.”ujarnya.
” Saya selaku wakil rakyat mereka, tentu berkewajiban mengawal agar pemda garut memenuhi hak hak mereka sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.”kata Yudha.
Dikatakan Yudha, ” Seyogyanya, Korban longsor Cilawu ini harus mendapatkan hak-hak nya, seperti diberikan uang biaya ngontrak selama proses relokasi yang tengah dipersiapkan Pemerintah daerah.
” Ya bisa aja biaya ngontrak itu diambil dari Biaya tak terduga (BTT) yang memang khusus untuk penanggulangan bencana alam.”ucapnya.
Karena sudah jelas dalam PP Nomor 21 tahun 2008 yaitu penyelenggara penangulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.
“Nah itu yang seharusnya pemerintah lakukan saat ini, bagaimana korban longsor Cilawu mendapatkan hak-haknya, sebetulnya Saya juga sudah mengingatkan waktu masa tanggap darurat, ketika rapat disitu ada Sekda, Pak Firman dari Perkim, PUPR juga ada, Desa, Kecamatan, BPBD, dan Tagana, Waktu itu Saya mengingtkan jangam sampai kejadian terulang lagi seperti di talegong, jadi Saya minta semacam biaya ngontrak sambil menunggu relokasi rumahnya dibangun oleh Pemda.”jelas Yudha.
Yudha pun berharap agar Pemerintah daerah bisa mencari solusinya, kalaupun Biaya tak terduga tidak bisa karena anggarannya tidak mencukupi, Ya masih bisa cara lainnya, seperti bisa dari CSR perusahaan BUMN, ataupun yang lainnya, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena ini menyangkut hak-hak mereka.
Saya sendiri sudah konfimasi kepada Kepala Dinas Sosial terkait dengan Jadup bagi korban longsor, dan alhamdulillah Ia akan segera memproses biaya jadup untuk korban longsor Cilawu.
” Mudah-mudahan semua ada jalannya untuk membantu Korban longsor Cilawu, dan Insya Alloh Saya juga akan datang kembali untuk memberikan bantuan uang tunai untuk mereka, dan bantuan uang tunai itu nantinya diberikan kepada warga yang sangat terdampak atau paling parah,dan paling tidak mampu, sedikitnya bisa meringankan beban mereka .”pungkasnya
Pantauan media, Hari ini juga Yudha, menyerahkan bantuan uang tunai untuk korban longsor Cilawu yang berada di Kampung Babakan kawung dan Kampung Cipager, Desa Karyamekar.(**drix).