LSM BAIS soroti persyaratan PILKADES Serentak di kabupaten Garut
Busernews19.com, Garut, —
Mendekati pembukaañ pendaftaran pilkades serentak di kabupaten Garut. Yang akan di mulai tgl 9 April 2021 ini. Asep Imam Susanto selaku ketua umum LSM BAIS. Menyoroti aturan persyaratan yang tertuang di dalam PERBUP no 11 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. khususnya pasal 38 hurup e. Ucapnya ke awak media. kamis (01/04/2021)
“Semua calon kades di minta surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari ketua pengadilan negri. Sedangkan di dalam aturan Mahkamah Agung. Jika Cakades (Calon Kepala Desa – red) Yang memerlukan surat keterangan harus mendownload permohonan melalui online ke link https//eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id. imbuhnya
Setelah kita telusuri di link tersebut ternyata “tidak bisa meminta permohonan surat keterangan tersebut”. Ini artinya semua calon kades tidak akan memenuhi persyaratan tersebut. Yang akhirnya tidak akan ada calon kades yg memenuhi persyaratan.
Oleh karena itu, sebaiknya persyaratan ini harus di rubah. Menjadi pernyataan calon saja. Sedangkan keterangan dari pengadilan sesuai dengan permohonan yang di siapkan di link BADILUM Mahkamah Agung saja. Yaitu surat keterangan tidak pernah di jatuhi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan surat keterangan tidak sedang di cabut hak pilihnya. Kalau tidak di rubah. PILKADES SERENTAK ini jika di paksakan akan cacat hukum.Tegasnya.(**drix/Kjbr).