Diduga Ketua MKKS Terlibat Pengkondisian Pada Sejumlah SLB Di Kabupaten Garut
Busernews19.com, Garut, —
Melansir halaman Kemendikbud, tahun besaran dana BOS akan berbeda antar daerah, Dana BOS tahun ini diaolaksikan sebanyak Rp. 52,5 triliun yang nantinya akan disalurkan dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB.
Namun kadang yang terjadi di lapangan, Dana BOS ini kerap menjadi sasaran oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, pasalnya banyak yang melakukan pengkondisian-pengkondisian yang tidak jelas peruntukannya. Seperti halnya di Kabupaten Garut sendiri, diduga Ketua MKKS melakukan pengkondisian untuk sekolah SLB, dan itu sudah menyalahi aturan dan fungsi wewenang sebagai Ketua MKKS.
Praktik tersebut saat ini terjadi, terutama di lingkungan Sekolah Luar biasa (SLB), dengan berbagai cara, praktik itu dilakukan dengan modus untuk pengkondisian pewarta.
” Ya memang benar, adanya dugaan pengkondisian yang tersruktur dan masif, Saya menemukan hal itu, bersama tim Investigasi, Kita menemukan adanya pengkondisian untuk pewarta, ini dilakukan oleh Ketua MKKS dan pengurusnya kepada 36 di Kabupaten Garut.” ungkap Dedi (jurnalis tribun tipikor). Senin (5/4/2021).
Dikatakan Dedi, ” untuk besaran pungutan itu sebesar Rp. 200 ribu rupiah/sekolah, dengan dalih untuk kerja sama dengan pewarta dalam bentuk proposal.”ujarnya.
” Dugaan Saya ada persekongkolan atau mufakat, terkait dengan penyalahgunaan wewenang oleh MKKS, karena dalam kegiatan tersebut tidak menyertakan pewarta lain di kabupaten Garut untuk pembanding karena sudah dikondisikan dengan pewarta yang sudah menjalin mufakat dengan MKKS.”kata Dedi.
Menurut Ketua MKKS Aman Suparman saat dikonfirmasi mengatakan,” dirinya tidak melakukan pengkondisian itu, bahwa ide itu datang dari humas gugus 23 Bu Enur, dan semua itu dikelola oleh Bu Enur sebagai humas gugus 23, waktu adanya rapat di Galih pakuan Limbangan, benar ada, dan itu dikelola bukan tapi oleh humas gugus dan K3S, dan akhirnya prediksi Saya benar, pasti ada masalah.”ucapnya.
Pernyataan dari Ketua MKKS dibantah oleh Humas Gugus 23 Bu Enur, bahwa Humas gugus tidak kewenangan terkait pengkondisian pewarta, Saya ada buktinya kok, pada saat di WA grup yang mengundang para kepala sekolah untuk hadir, dan waktu saya dipinta oleh Ketua MKKS untuk menyampaikan, ” bahwa pengkondisian untuk biaya pewarta satu pintu, jadi semua yang di ucapkan Pak Aman itu semua tidak benar, apalagi menuduh Saya yang menjadi penggagas apalagi pengkondisian untuk pewarta, itu semua tidak benar, dan memang tidak ada kapasitas Humas Gugus mengenai hal itu.“terangnya.
Namun, dari informasi yang kita dapat dari para kepala sekolah, mereka semua sudah membayar langsung dan juga ada yang di transfer ke bendahara MKKS ibu Manah yang juga kepala sekolah Bina mandiri di Leuwigoong /per sekolah
Hal ini semua di benarkan oleh ibu euis sugihartini Kepala Sekolah SLB Nusantara kita Wanaraja,” bahwa semua sudah beres termasuk dirinya membayar untuk pembiayaan tersebut ,sambil tunjukan bukti transfernya ibarat gayung tersambut hal sama juga di katakan Sanjaya Kepala sekolah SLB dayeuh pakuon di Cibatu menyatakan dirinya sudah memberikan langsung kepada bendahara MKKS usai rapat di limbangan dan secara keseluruhan di Garut ini ada sekitar 34 sekolah SLB swasta 2 SLB negeri ,kalau di kali 200 ribu akan terkumpul Rp 7.200.000 untuk Pewarta,” ungkapnya
juknis penggunan dan larangan sudah jelas sesuai Permendiknas No 06 tahun 2021,dalam isinya di larang untuk pengkondisian atau pungli dalam bentuk apapun tang bersumber dari dana bos dan bagi yang melanggar pasti ada sangsi sesuai aturan perundang -undangan yang berlaku.
Dedi Berharap pihak penegak hukum APH kepolisian dan kejaksaan tinggi jawa barat ,mau turun dan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksaan, yang di Duga berbuat pungli yang di lakukan MKKS dengan modus pengkondisian dari bantuan Dana bos SLB di kabupaten Garut.(**Drix).