Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Amankan Shabu 1,152 Kg

Busernews19.com, Lebak, —
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana, SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Golongan I Jenis Shabu oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak bertempat di Mapolres Lebak, Kamis (08/04/21) pukul 16.00 Wib.
“Hari ini Kami Polres Lebak melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan Barang Bukti total seberat 1,152 kg” ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, SIK
Ade menjelaskan, “diawali dari penyelidikan panjang oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak, kemudian pada hari Minggu (04/04/21) dilakukan under cover terhadap seseorang yang diduga pengedar dan berhasil mengamankan seorang pelaku Sdr. RY (51th) warga Rangkasbitung. Berikut barang bukti tiga bungkus plastik yang berisi narkotika jenis shabu seberat 387 gram di daerah Selatan Lebak dan Pandeglang” jelas Ade Mulyana, SIK.
Dari pengungkapan tersebut dilakukan pengembangan ke daerah Bogor Jawa Barat yang dipimpin oleh Kapolres Lebak dan berhasil mengamankan Sdr. HS (43th) warga Kelurahan Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. Berikut barang bukti satu plastik besar diduga narkotika jenis shabu seberat 765 gram, kemudian di rumah tersangka Sdr. HS berhasil diamankan satu pucuk senjata jenis air gun, satu buah timbangan merk weiheng, dua pack plastik yang menguatkan tersangka adalah seorang pengedar” lanjut Ade Mulyana, SIK.
Berdasarkan pengakuan tersangka HS mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang di Jakarta yaitu Sdr. TN saat ini masih DPO dan dilakukan pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Lebak” tutur Ade Mulyana, SIK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati” tutupnya
Penulis : M. Uki
Reporter : Busernews19.com