Ketum Mapan Apresiasi Satnar Polres Siantar dan Meminta ke 9 Tersangka di Proses, Karaoke A Harus Di Tutup Permanen

Busernews19.com, Jakarta, —-
Minggu dini hari (11/4/2021), Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan yang diduga melakukan pesta narkoba jenis ekstasi, tak tanggung-tanggung 9 tersangka diamankan Personil Satnarkoba Pematangsiantar, tepatnya di sebuah karaoke A yang berada di jalan Ahmad Yani, kelurahan merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Mendengar informasi tersebut, Ketua umum MAPAN Indonesia (RD75-red) angkat bicara terkait dengan 9 tersangka yang diamankan Personil Satnar Polres Pematangsiantar.
” Apresiasi Ya, kepada Personil Satnar Polres pematangsiantar yang mengamankan 9 tersangka yang sedang melakukan pesta narkoba jenis ekstasi di sebuah karaoke, namun Saya meminta proses secara hukum yang berlaku, dan karaoke A tolong ditutup secara permanen.”ungkap RD75, Senin (12/4/2021).
Dikatakan RD75, Artinya Ke 9 orang itu positif menggunakan dan Satnarkoba yang menangkap harus jelas menentukan , mana yang korban pengguna dan mana yang direhab, juga mana yang harus di Proses sampai ke pengadilan.
” Usut juga terkait narkoba jenis ektasinya, darimana mereka mendapatkan Ekstasi itu. Dan Mapan Indonesia Meminta Karaoke Tersebut Ditutup dan jangan Beroperasi Lagi, karena ini sudah meresahkan masyarakat, jangan-jangan bukan hanya narkoba jenis ektasi, jenis lainnya pun ada, ini menurut analisa Saya.”ujarnya.
Sambungnya, ” Saya meminta juga kepada Kapolres Untuk Segera menyegel Karaoke tersebut, karena sudah membuat nama Siantar jelek dimata umum, Siantar Bersinar jadi tidak ada dengan kejadian itu.”ungkapnya.
” Saya juga mengintruksikan kepada Resort MAPAN Siantar untuk mengawal proses hukumnya, dari ke 9 tersangka itu, mana yang korban pengguna, mana yang harus direhab, dan mana yang harus di proses sampai ke pengadilan, Kawal sampai tuntas.”tutup RD75.(**drix).