Setelah Tercium Media, Anggaran Raksa Desa 2020 di Kertasari, kini Digunakan Untuk BST

Busernews19.com, Kab. Bandung, —
Anggaran Raksa Desa yang digulirkan Oktober 2020 oleh pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp. 63 juta per desa di kecamatan Kertasari ternyata untuk pembuatan Bak Sampah statistik (BST) yang dimana untuk pembuatan BST dialokasikan sebesar Rp. 25 juta, dengan rincian untuk ternak lele, magot, dan penghijauan.
Namun lain lagi halnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Kertasari yang dimana desa yang ada di Kecamatan Kertasari diduga berusaha untuk menggelapkan anggaran untuk ternak magot, lele dan penghijau. Hal ini terlihat anggaran yang diturunkan Pemkab Bandung berupa raksa desa ternyata beberapa item untuk pembuatan BST baru sekarang ini dikerjakan.
Salah satunya Desa Tarumajaya yang kini masih dalam tahap pengerjaan BST, bahkan sampai saat ini pun masih dalam tahap pembuatan. Hal ini terbukti saat media mendatangi lokasi pembuatan BST di Kampung pilar 2 Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari, yang dimana saat dikujungi lokasi pembuatan BST itu ternyata masih dalam pengerjaan.
Saat dihubungi Kepala desa Tarumajaya Ahmad Iksan sedang tidak ada dikantor dan menurut Kaur umum bahwa kepala desa sedang rapat ke Soreang. Sedangkan Ketua LPMD Desa Tarumajaya Atep saat dihubungi via seluler mengatakan,” kalau memang mau tahu lokasi BST atau budidaya lele dan magot, tunggu aja di kantor desa, saya sedang menuju ke desa ,kita ngobrol di desa aja,” Jelasnya.
Namun setelah ditunggu- tunggu ternyata ketua LPMD Desa Tarumajaya Atep, tidak datang datang hingga sepulang dari Lokasi dusun Pilar 2 Rw 11/12 Ketua LPMD tidak datang -datang, ke kantor Desa Tarumajaya.
Ternyata dugaan itu benar adanya setelah tercium oleh media pada (15/03), sekitar (24/03) barulah desa yang ada di Kecamatan Kertasari menerapkan anggaran raksa desa terutama untuk Bak Sampah Statistik (BST) sebesar Rp. 27 juta.
Setelah di cek lapangan salah satu desa benar adanya sekitar tanggal 24 Maret 2021 baru dilakanakan pekerjaan BST, padahal seharusnya pada tahun 2020 pembuatan BST harus telah beres karena itu adalah anggaran 2020, namun yang terjadi dalam pembuatan BST di Beberapa desa di Kecamatan Kertasari diduga baru dikerjakan pada 24 maret 2021.
Inilah salah satu lembaga pemerintahan yang seakan telah melanggar undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, yang tidak memberikan informasi lokasi pembuatan BST, dan malah membohongi.
Penulis : Denis
Reporter : Busernews19.com