Diduga Kades Warunggunung Kontrakan/Sewakan Tanah Bengkok Tanpa Musdes

Busernews19.com, Lebak, —
Diduga Kades Warunggunung yang bernama Diding Jumarni, mengantongi uang hasil dari mengontrakan atau menyewakan sebuah tanah bengkok seluas kurang lebih satu hektar. Tepatnya yang terletak di Kampung Cimadang RT/RW 08/03 Desa Warunggunung Kecamtan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Yakni, yang seharusnya tanah bengkok tersebut dikelola oleh masyarakat setempat namun sebaliknya, diduga dikontrakan kepada seorang pengusaha penjual bunga (Roby) asal warga Medan di kawasan jalan raya Rangkasbitung-Pandeglang, yang disewakan selama dua tahun dengan harga senilai Rp 13.000,000 (Tiga Belas Juta Rupiah).
Hal ini dibenarkan oleh (Juli) selaku pengelola balong ikan di tanah bengkok itu, beliau menjelaskan, “ya bener tanah aset milik desa dikontrak selama dua tahun oleh pengusaha penjual bunga dan dikelola untuk dijadikan taman bunga serta balong ikan mas dan lele” jelas Juli.
“Dan mengenai harga tanah bengkok ini dikontrak sekitar Rp 13.000.000 dari Kades Warunggunung, tetapi agar lebih jelas coba tanyakan langsung dengan pak Roby selaku yang mengontraknya” sambung Juli.
Pasalnya, tanah bengkok yang dikontrakan oleh Kades Warunggunung kepada seorang pengusaha penjual bunga asal warga Medan itu, diduga tanpa mengadakan musyawarah desa (musdes).
“Sebelum musyawarah desa (musdes) saya sudah mengontrak lahan ini dengan Kepala Desa Warunggunung selama dua tahun sebesar Rp 13.000.000 pada tahun 2019. Dan untuk saat ini waktu kontraknya juga belum selesai. Mengenai penghasilan, Desa Warunggunung sudah tidak ada berhak, jadi untung atau rugi sudah menjadi resiko saya” ujar Roby.
Sementara itu menurut keterangan Diding Jumarni selaku Kades Warunggunung saat dikonfirmasi media online, beliau diduga berpura-pura atau mengelak mengenai tanah bengkok aset milik desa tersebut dikontrakan.
“Saya tidak tau dan tidak berani bahkan takut jadi masalah buat saya kalau tanah bengkok milik Desa Warunggunung ini dikontrakan sebesar Rp 13.000,000″ kata Kades.
Sambung Kades, “memang sudah direncanakan tanah tersebut akan dikelola menjadi wisata desa, namun semua itu sebelumnya sudah di musdeskan bersama BPD, tetapi entah kapan saya tidak tau karena saya tidak ikut dalam rapat tersebut” ungkap Kades Warunggunung Diding Jumarni.
Dengan adanya hal ini berharap pemerintah Kabupaten Lebak, baik unsur Camat Warunggunung dan BPD Warunggunung agar segera menindak lanjuti dugaan tanah bengkok milik Desa Warunggunung yang diduga telah dikontrakan atau disewakan senilai Rp 13.000,000 kepada salah satu pengusaha penjual bunga yang mengaku tanah tersebut telah dikontrak melalui Kepala Desa Warunggunung, agar tidak ada sangkaan dari masyarakat ataupun Polemik mengenai Tanah bengkok tersebut.
Penulis : M. UKi
Reporter : Busernews19.com