Muncul Pemberitaan Negatif, Kasi Intel Brimob Jabar : Sebagai Negara Hukum Langkah Kita Dewan Pers

Busernews19.com, Bandung, —
Munculnya pemberitaan anggota Resmob Brimob bekingi Proyek pemasangan kabel yang di muat salah satu media menyita perhatian beberapa insan media.
Untuk mengetahui kebenarannya terkait berita tersebut secara langsung beberapa awak media mendatangi Mako Brimob agar informasi yang di dapat tersebut di cek kebenarannya, dan seperti apa kronologisnya.
Saat ditemui di kantor Mako Brimob sayang Jatinangor, Dansat Brimob yang di wakili Kasi Intel Resmob Akp Fajar Cahyono Spd MM., Menuturkan terkait pemberitaan tersebut sudah jauh dari kebenaran dan tidak seperti yang terjadi dilapangan. Seharusnya media tersebut jangan sepihak karena disini diketahui anggota bukan melakukan pembekingan, melainkan melakukan pengamanan karena dasar permintaan dari pihak Pelaksana yang merasa terganggu oleh ulah oknum anggota LSM yang memeras, meminta uang koordinasi, meski sudah diberi tapi masih terus melakukan penyetopan pengerjaan kabel optik,” ungkapnya. Senin 19/04/2021.
Kita pun di sini masih menunggu langkah baik dari media tersebut yang mana telah mencemarkan nama institusi, kami sebagai bagian dari aturan penyiaran berita sesuai UU pers tahun 1999, kita tunggu hak jawab dan koreksi.
Fajar menambahkan, Dalam kasus yang saat ini seperti pencatutan nama institusi dan dengan merujuk pada asumsi kami di atas, kami berpandangan bahwa institusi sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan media tersebut, makanya kami memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
” Kami pun sangat berterimakasih atas kedatangan dari para media saat ini, selain sebagai penyeimbang juga, agar publik lebih tau kronologisnya seperti apa, “papar fajar.
Pihaknya saat ini akan mengambil langkah pengaduan ke Dewan Pers. Dalam upaya penyelesaian permasalahan, karena hal negatif yang telah di muat telah di konsumsi publik, selain itu Brimob pun mendukung program pengembangan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional juga Dewan Pers yang independent.
Yang saya tahu Dewan Pers Indonesia telah mendefinisikan bahwa jika ada sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik bisa melakukan pengaduan kepada Dewan Pers, setelah itu nantinya dewan pers bisa memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan ini atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan media tersebut.
Adapun jika hak jawab pihak kami tak dapat membuahkan hasil setelah berkoordinasi dengan pimpinan dan Jajarannya, juga para jurnalis lainya kita akan merujuk ketentuan pasal 5 Jo. Pasal 18 ayat 2 UU pers dengan dasar “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”,
Penulis : Wawan Keling
Reporter : Busernews19.com