Program BPNT Bank Mandiri dan Dinsos, HMI : Kinerja Buruk, Bupati Garut Segera Evaluasi ?

Busernews19.com, Garut, —
Penyaluran bansos dari beras sejahtera (Rastra) pada tahun 2017 lalu dikonversikan menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).Sekarang sedang proses migrasi peralihan Bank penyalur dari Bank Negara Indonesia (BNI) ke Bank Mandiri.
Sistem yang di pakai dalam penyaluran BPNT ini menggunakan Kartu yang memiliki multi fungsi, yaitu sebagai e-wallet yang dapat menyimpan data penyaluran bantuan Pangan serta berfungsi sebagai kartu tabungan. Dengan sistem ini, Bantuan pangan Non Tunai akan langsung disalurkan ke rekening Penerima Manfaat dalam hal ini E-wallet dan hanya dapat digunakan untuk membeli barang sesuai program yang ditetapkan pemerintah.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan senilai Rp 200.000 ribu/bulan, penerima BPNT dapat mendatangi Agen Mandiri untuk dicairkan dalam bentuk komoditas pangan.
Ini menuai problem dilapangan, penetapan menjadi agen justru masih banyak yang tidak sesuai kriteria yang dijelaskan pedoman umum (pedum), diduga ada titipan titipan Pemerintah Desa.
Sehingga Bank Mandiri tidak punya ketegasan dan lalai dalam memilih Agen, dan terindikasi dilapangan ada keterlibatan Aparatur Desa untuk memasok pengadaan komoditas pangan.
Di dalam ketentuan, setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi e-Warung yang melayani program Sembako. Kecuali, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan. Sementara itu, untuk ASN, tenaga pelaksana bansos pangan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warung maupun pemasok e-Warung.
Masyarakat masih banyak yang kecewa hampir disetiap Desa terkait kualitas pangan yang diterima sangat jelek, dari mulai beras warnanya gelap padahal harga pembelian mencapai 12.500/kg dan jumlah yang diterima jauh dari RP 200.000 ribu.
Oknum oknum yang ingin mendzolimi masyarakat pasti lebih mementingkan keuntungan besar dari pada mementingkan masyarakat.
Padahal sudah jelas, di pedoman umum (pedum) harus yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya, Pungkas “Fajar Alamsyah sebagai Sekretaris Umum HMI Cabang Garut. Rabu (21/4/2021)
Peran pemerintah daerah kemana? dari mulai Dinsos, Tim koordinasi sembako pangan kabupaten , TKSK, dan Bank Mandiri tanpa ada perhatian kepada masyarakat.
Bupati/Wali Kota padahal sudah jelas di pedoman umum (pedum) bertanggung jawab atas pelaksanaan program Bansos Pangan di wilayahnya.Dinas Sosial Kabupaten Garut menutup mata seharusnya turun kelapangan untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan pemahaman terkait Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterima supaya tidak dipegang oleh orang lain yang bukan hak nya, dan pasti akan muncul pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat terkait apa itu BPNT, dan apa bedanya dengan PKH.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) juga seharusnya mengawasi Agen-Agen setiap penyaluran BPNT. Setelah 5 tahun berjalan program BPNT dari tahun 2017 sampai 2021, program yang digulirkan oleh Presiden Jokowi realita hari ini justru patut di duga tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas, tidak tepat harga dan tidak tepat jumlah. tidak sesuai apa yang seharusnya sudah dijelaskan dipedoman umum (pedum). Ujar Fajar Alamsyah Sebagai Sekretaris Umum HMI Cabang Garut.
Maka dari itu HMI Cabang Garut menuntut
1. Bank Mandiri Pusat harus secepatnya Mengevaluasi Kinerja Kepala Bank Mandiri Kabupaten Garut
2. Bupati Garut agar segera Mengevaluasi Kinerja Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Tim Koordinasi Pangan Kabupaten Garut, beserta Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK).(**red).