Terkait Tanah Bengkok, Camat Warunggunung Akan Panggil Kades Warunggunung

Busernews19.com, Lebak, —
Camat Warunggunung Kabupaten Lebak bernama Apip Saepudin akan memanggil Kades Warunggunung mengenai lahan tanah bengkok seluas kurang lebih satu hektar di daerah Kp. Cimadang RT/RW 08/03 yang disewakan kepada salah seorang pengusaha penjual bunga bernama Roby sebesar Rp 13.000,000 pada tahun 2019 tanpa musyawarah desa (Musdes).
“Jika yang menyewa itu mengatakan benar dan Kades mengelak atau menghindar, yakni saya selaku camat pembina desa, saya akan memastikan semua itu ada surat pernyataan atau tidak yang tulis diatas kertas hitam putih oleh kepala desa bersama pengelola tersebut” kata Apip Saepudin selasa (20/04/21).
Camat juga menegaskan, “dan saya selaku camat menegaskan kalau aset desa yang dinamakan tanah bengkok jika dialihkan kepada pihak siapapun harus didukung secara umum dengan administrasi sesuai aturan Permendagri No. 46 Tahun 2016 dan jelas harus ada kesepakatan bersama dan keputusan kepala desa” tegas camat.
Sambung camat, “karena yang dinamakan aset desa jika dimanfaatkan baik secara disewakan maupun dikelola oleh masyarakat harus ada kontrak atau surat keputusan dari kepala desa agar lebih jelas atau transparan pemasukannya sehingga dana tersebut bisa diketahui kemana digunakannya” sambung camat.
“Maka dari itu saya akan segera memanggil kedua unsur yaitu lingkungan kecamatan kasi ekbang (Ekonomi Pembangunan) dan pembinaan mental serta tupoksi kasi kepemerintahan. Namun untuk saat ini dari pihak desa warunggunung belum melaporkan terkait persoalan ini, dan saya mengucapkan terimakasih atas informasinya” ungkap Apip Saepudin selaku camat warunggunung Kabupaten Lebak.
Sementara itu menurut keterangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) warunggunung Yudi, saat dihubungi oleh awak media online busernews19.com melalui telepon seluler beliau menjelaskan,
“Jadi terkait tanah bengkok milik aset desa warunggunung, pada tahun 2019 ada pemilihan Ketua BPD dan tahun 2020 awal saya dilantik selaku Ketua BPD. Kemudian adapun soal tanah bengkok saya ingin merubah paradigma kepala desa sekabupaten lebak, jadi jangan sampai aset desa itu hanya milik kepala desa tapi untuk semua”, jelas Yudi selaku Ketua BPD
Yudi juga mengungkapkan, “kalau terkait angka 13 juta saya tidak mengetahui, mungkin waktu itu yang mengetahui hanya kepala desa berikut yang lain termasuk unsur terkait, yang saya tau hanya disewakan dan digarap oleh warga. Kemudian dimusdeskan pada tahun 2020 untuk dijadikan desa wisata salah satunya taman bunga” ungkap Yudi selaku ketua BPD Warunggunung Kab. Lebak.
Penulis : M. Uki
Reporter : Busernews19.com