Perselisihan HIP PT.DEM terselesai kan Dengan Damai

Busernews19.com, Cirebon, —
Perselisihan antara PT. DEM dengan para pekerja diawali dengan PHK PT.DEM kepada para pekerja nya setelah Perusahaan melakukan efesiensi akibat Pademi Covid.19.
Para pihak pekerja merasa kurang puas atau kurang syarat dari para pekerja terkait dengan PHK yang dilakukan oleh PT.DEM kepada para pekerja, Para pekerja melalui FSMI sebagai serikat buruh yang mewakili para pekerja melakukan pelaporan pada pihak kepolisian di Polresta Cirebon dan dinas ketenaga kerjaan
dan PT.DEM dengan kejadian permasalahan tersebut mengisahkan atau memberi kuasa pada Kantor Hukum Sihab dan Rekan bekerjasama dengan Lembakum anak negeri untuk menyelesaikan Masalah PT.DEM dengan HIP nya .
Pada awal perwakilan Pekerja dengan Perwakilan PT.DEM berjalan sangat alot sampai di mediasi oleh dinas ketenaga kerjaan,tapi karena semua yakin bahwa setiap permasalahan ada jalan keluar nya,maka dengan berjalan nya waktu dan saling berkomunikasi terjadilah islah damai yang dilakukan kedua belah pihak PT.DEM dan para pekerja.
Kantor Hukum Sihab dan Rekan yang ditangani langsung oleh ketua nya Adv.Sihabudin Zuhri, SH, MH.
Pada Tgl. 22 April 2021 kedua belah pihak menanda tangani perjanjian damai .
Dalam satu pasal perjanjian bersama adalah pihak pekerja mencabut laporan keseluruhan tanpa kecuali,dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT.DEM terhadap beberapa karyawan nya di Polresta Sumber Kab.Cirebon.
Pencabutan laporan tersebut atas dasar inisiatif dari pekerja dan Kuasa Hukum nya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Seperti yang ditegas kan oleh Adv.Sihabudin Zuhri, SH, MH didampingi oleh ketua DPP LEMBAKUM anak negeri Hakim Riyadi Noor, ST. Bahwa perselisihan HIP ( hubungan industrial Pancasila )
Anatara perusahaan besar dengan beberapa karyawan dapat diselesaikan dengan Mediasi,
Yang merujuk pada azas manfaat,azas kepastian dan azas adil untuk kedua belah pihak,
Kantor Hukum Sihab dan Rekan bekerja sama dengan Lembakum anak negeri telah membuat perjanjian bersama dengan pasal – pasal yang menyejukkan serta memberi manfaat kepada kedua belah pihak yaitu PT.DEM dan 6 Karyawan nya yang berselisih HIP ( Hubungan Industrial Pancasila)
Penulis : HRN
Reporter : Reporter Busernews19.com